Disetujui Gubri, UMK Pekanbaru Rp3,4 Juta Disosialisasikan
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Usulan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru sebesar Rp3.451.584 telah disetujui gubernur Riau pada 30 November 2023. Selanjutnya, angka UMK 2024 tersebut segera disosialisasikan terhadap para pengusaha atau . . .