Disnaker Pantau Penerapan UMK

Pekanbaru | Rabu, 13 Desember 2023 - 10:03 WIB

Disnaker Pantau Penerapan UMK
Syamsuwir (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Besaran upah minimum kota (UMK) Pekanbaru telah ditetapkan sebesar Rp3,4 juta. Nilai tersebut telah disetujui pihak Provinsi Riau dalam hal ini Gubernur Riau.

Artinya, tidak ada alasan terhadap pengusaha atau pihak perusahaan tidak menerapkan UMK baru tersebut.


Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Syamsuwir melalui Kepala Bidang (Kabid) PHI Heni menyebutkan pengusaha atau perusahaan wajib menerapkan besaran UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur Riau tersebut sejak Januari 2024 mendatang.

Sanksi denda dan pidana bakal menjerat pengusaha maupun pihak perusahaan yang tidak menerapkan upah minimum yang baru tersebut. Namun Disnaker Pekanbaru tidak merinci besar denda dan sanksi hukum tersebut, karena sengketa persoalan UMK antara karyawan dengan perusahaan diproses di tingkat Provinsi Riau.

”Disnaker Pekanbaru tidak membuat posko khusus untuk pengaduan UMK 2024 itu. Namun siapapun yang lapor dan mengadu soal UMK tetap kami layani dan kami rekomendasikan untuk mengadu ke bagian pengawasan Disnaker Provinsi Riau. Diselesaikan di sana proses seperti itu dan bukan di Disnaker Pekanbaru,” ujar Heni, Senin (11/12).

Namun demikian pekerja yang ingin mengadukan hal tersebut, tetap dipersilahkan mendatangi kantor Disnaker Kota Pekanbaru yang ada di Jalan Kapling tersebut. Penerapan upah minimum 2024 baru diketahui di Januari 2024 mendatang.

Sementara itu, Disnaker Kota Pekanbaru sebelumnya juga memastikan bahwa penetapan upah minimum tahun 2024 telah disosialisasikan terhadap pihak pengusaha atau perusahaan. Dengan demikian, besaran upah minimum untuk Kota Pekanbaru juga sudah diketahui luas pihak pengusaha atau perusahaan yang ada di Kota Bertuah ini.

”Upah minimum yang baru sudah disosialisasikan, setelah diteken Gubernur Riau langsung kami sebarkan surat edarannya terkait penatapan UMK 2024,” tambahnya.

Sebelumnya, tim Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru yang terdiri dari perwakilan pengusaha, serikat pekerja dan pemko melaksanakan rapat bersama di Kantor Disnaker Pekanbaru. Hingga disepakati nilai UMK 2024 sebesar Rp3.451.584,95.(ilo)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook