PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya mengeluarkan surat terkait kejelasan masa jabatan kepala daerah yang dilantik pada 2019. Dalam surat yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian tersebut dijelaskan, kepala daerah yang dilantik tahun 2019 akan berakhir sesuai dengan Akhir Otonomi Daerah Setdaprov Riau Firdaus mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Kemendagri tersebut. Dengan adanya surat tersebut, maka sudah jelas bahwa Gubernur Riau Edy Natar Nasution akan menjabat hingga AMJ-nya. “Dengan demikian maka Pak Gubernur Edy Natar Nasution akan menjabat sampai 20 Februari 2024,” katanya, Kamis (28/12).
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Elly Wardhani.
Ia menjelaskan terkait adanya isi surat yang menyampaikan pengisian penjabat kepala daerah akan dilakukan pada saat akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada daerah masing-masing sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikatakan Elly, hal tersebut untuk pemilihan kepala daerah dan bukan pemilihan presiden. Maka dengan demikian, Gubernur Riau Edy Natar Nasution tetap akan menjabat hingga AMJ. “Pak Gubernur Edy Natar akan menjabat sesuai AMJ. Kalau untuk isi surat yang menyatakan jabatan tidak melewati satu bulan sebelum pemungutan suara serentak itu untuk Pilkada dan bukan Pilpres,” jelasnya.
Ya, dalam surat Mendagri bernomor 100.2.1.3/7543/SJ tersebut, dipaparkan bahwa berkenaan dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/6066/SJ tanggal 10 November 2023 hal Usul Nama Calon Penjabat Gubernur, Nomor 100.2.1.3/6067/SJ tanggal 10 November 2023 hal Usul Nama Calon Penjabat Bupati/Wali Kota; dan Nomor 100.2.1.3/6047/S.J tanggal 9 November 2023 hal Usul Nama Calon Penjabat Bupati/Wali Kota, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023, pada intinya memberikan norma baru atas ketentuan Pasal 201 ayat (5) yaitu Menyatakan Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 yang semula berbunyi “Gubermur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023, menjadi berbunyi.
“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”.
Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di atas, maka pengisian penjabat kepala daerah akan dilakukan pada saat akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada daerah masing-masing sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Edy Natar dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Gubernur Riau (Gubri) di Istana Negara, Jakarta, 27 November 2023. Sebelumnya, Edy Natar menjabat sebagai Plt Gubernur Riau sejak 4 November 2023. Ia ditunjuk menjadi Plt Gubernur Riau menggantikan Gubernur Riau sebelumnya yakni Syamsuar yang mengundurkan diri karena menjadi calon anggota legislatif untuk DPR RI Daerah Pemilihan Riau.
Sebelumnya, Edy Natar menjabat Wakil Gubernur Riau berduet bersama Syamsuar selaku Gubenur Riau usai terpilih dalam pilkada pada akhir 2018 lalu.
Pasangan ini diusung oleh Partai Nasdem, PAN dan PKS. Keduanya dilantik sebagai Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau pada 20 Februari 2019 silam.(das)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru