PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim Dewan Pengupahan Pekanbaru telah mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru 2024 sebesar Rp3.451.584. Angka ini mengalami kenaikan dari UMK 2023 sebesar Rp3,3 juta.
Usulan UMK ini sendiri sudah ditandatangani Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP. Selanjutnya, usulan UMK 2024 juga sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Riau untuk ditetapkan oleh Gubernur Riau.
”Sudah (diusulkan ke Provinsi Riau). Menunggu penetapan dari gubernur,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Syamsuwir Selasa (28/11).
Dia mengatakan, UMK 2024 akan diterapkan per 1 Januari 2024 setelah terlebih dulu ditetapkan oleh Gubenur Riau. ”Usulan UMK Kota Pekanbaru sudah disepakati Rp3.451.584,95,” ujar Syamsuwir.
Dijelaskannya, penetapan UMK Kota Pekanbaru tersebut, ditetapkan dan disepakati pada sidang rapat bersama menetapkan besaran UMK, dengan tim Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru, Rabu (22/11). Rapat dilangsungkan bertempat di aula kantor Disnaker Pekanbaru Jalan Kapling/Jalan Samarinda.
Adapun tim tersebut, terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha maupun dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru atau Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru. Hadir Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuwir didalam ruang aula mengikuti sidang penetapan UMK tersebut, bersama tim dewan pengupahan. Mereka membahas dan menetapkan besaran UMK Kota Bertuah ini untuk tahun 2024. Formulasi perhitungan UMK sudah ditentukan dalam PP 51 tahun 2023.
Dikatakan Syamsuwir UMK yang baru akan diberlakukan pada awal tahun depan. ”Artinya 1 Januari 2024 tersebut UMK sudah berlaku dan pelaku usaha ya terapkan ini,” terangnya.(ilo)