UMK Pelalawan 2024 Segera Diputuskan

Interaktif | Kamis, 23 November 2023 - 10:51 WIB

UMK Pelalawan 2024 Segera Diputuskan
Ilustrasi. (DOK RIAU POS)

BAGIKAN



BACA JUGA


Assalamualaikum Pak Kadisnaker Pelalawan, kami para pekerja menunggu-nunggu kapan upah minimum kabupaten (UMK) Pelalawan 2024 diputuskan? Apakah UMK tahun ini naik?

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp3.191.662. Jumlah ini naik 8,61 persen dari UMP tahun 2022 yang sebesar Rp2.938.564. 


Merujuk dari UMP yang ditetapkan Pemprov Riau tersebut, Dewan pengupahan Kabupaten Pelalawan akan membahas besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pelalawan tahun 2024 dalam pekan ini.

"Ya Insya Allah, Jumat (24/11) ini, kita dari dewan pengupahan bersama asosiasi pengusaha serta asosiasi buruh di Pelalawan akan menggelar rapat untuk memutuskan besaran UMK Pelalawan tahun 2024 mendatang," terang Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pelalawan, Tengku Amri Fuad MSi melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnaker Pelalawan Syamsul Alam kepada Riau Pos, Rabu (22/11) kemarin di ruang kerjanya.

Diungkapkan Syamsul Alam bahwa keputusan penghitungan besaran UMK 2024 tersebut nantinya, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat. Yakni PP nomor 51 tahun 2023 sebagai perubahan atas PP nomor 36 tahun 2021. Dimana dalam aturan tersebut, ada beberapa perbedaan. Termasuk rumus dan dasar perhitungan UMK oleh para pihak yakni pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

"Jadi, dalam aturan baru ini, ada tiga poin yang ditekankan untuk memutuskan besaran UMK. Yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi dan kode alpha. Dan aturan ini tentunya akan menjadi acuan kita untuk menghitung besaran upah pekerja yang nantinya akan di SK-kan sehingga dapat dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di Negeri Seiya Sekata ini," ujarnya. 

Ditambahkan Syamsul Alam bahwa, pada hakikatnya, tujuan perubahan Peraturan Pemerintah tersebut diarahkan untuk memberikan penghargaan bagi pekerja atau buruh atas kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi pada wilayah yang bersangkutan. Kemudian menjaga daya beli pekerja atau buruh yang pada akhirnya dapat menyerap barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha. Selain itu juga memberikan kepastian kenaikan upah minimum bagi perusahaan, sehingga dapat terjamin kelangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh. Serta mewujudkan iklim usaha yang kompetitif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Untuk itu, kita berharap rapat penetapan UMK Pelalawan nantinya dapat berjalan lancar dan kondusif, sehingga upah tersebut dapat memenuhi kebutuhan hidup para pekerja. Dan kita yakin UMK 2024 akan naik. Tapi, berapa besarannya akan diputuskan melalui rapat Dewan Pengupahan pada pekan ini," tutupnya.(amn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook