Semua Perusahaan Diminta Patuhi UMK Pekanbaru 2024

Pekanbaru | Minggu, 10 Desember 2023 - 09:18 WIB

Semua Perusahaan Diminta Patuhi UMK Pekanbaru 2024
Ilustrasi (INTERNET)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Upah minimum kota (UMK) Pekan­baru tahun 2024 sudah ditetapkan pemerintah, dengan nilai Rp3.451.584. Penerapannya per Januari 2024 mendatang. UMK Pekanbaru naik 8,85 persen dibanding UMK tahun 2023, yang ditetapkan sebesar Rp3.319.023.

Menurut pengamat kebijakan anggaran dari Universitas Lancang Kuning (Unilak) Dr Ririn Handayani SIP MM, bahwa penetapan angka UMK 2024 tersebut dipastikan persetujuan semua pihak terkait, yang muaranya disetujui Gubernur Riau.


Namun, ditambahkannya, itu atas usulan hasil kesepakatan Disnaker Pekanbaru, Dewan Pengupahan, yang terdiri perwakilan serikat pekerja, dan pengusaha. Kesepakatan ini tentunya berdasarkan formulasi perhitungan UMK, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

“Dengan sudah ditetapkan (UMK 2024), maka kami minta semua perusahaan untuk mematuhi dan menjalankannya sesuai kesepakatan yang sudah diputuskan tersebut,” kata Ririn Handayani, Sabtu (9/12) kepada wartawan.

Untuk diketahui, sebagai pondasi kebijakan di daerah, UMK ini juga tertuang dalam SK Gubri yang ditandatangani Edi Natar Nasution tertanggal 30 November 2023, dengan nomor Kpts, 7681/XI/2023. Di sana tercantum besaran UMP dari 12 kabupaten kota di Riau, termasuk Kota Pekanbaru. Karenanya, dengan sudah disahkannya UMK tersebut, maka, khususnya kota Pekanbaru sudah bisa dijalankan mulai Januari 2024 mendatang.

Disampaikan Ririn, yang juga merupakan dosen aktif Pascasarjana Unilak ini, seluruh perusahaan di Pekanbaru, umumnya Provinsi Riau, agar menjadikan UMK yang sudah disepakati bersama ini, sebagai acuan dan pedoman dalam membayarkan upah kepada karyawannya.

“Perusahaan tidak boleh membayar gaji karyawan di bawah UMK,’’ tambahnya.

Ditegaskan Ririn lagi, bagi perusahaan yang membayar upah di bawah UMK yang sudah ditetapkan, maka bisa dijerat pidana, sesuai UU No 13 pasal 90 ayat 1. Disebutkan, sanksi pidana dalam pelanggaran pembayaran upah di bawah upah minimun, masuk dalam kategori pidana kejahatan.

‘’Melanggar (tidak bayar upah sesuai aturan) itu adalah kejahatan,” ujarnya.

Karena ancaman itu, Ririn meminta, agar perusahaan tidak main-main dalam menjalankan UMK tersebut.

“Tentunya kami minta juga pengawasan dari Disnaker selaku leading sector, juga harus maksimal. Jadi seiring itu. Saran kita juga, pihak terkait lainnya, juga ikut mengawasi dan melaporkan perusahaan yang membandel,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuir mengatakan, setelah ditetapkan besaran UMK 2024 ini, maka pihaknya langsung melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru. Sebab, per 1 Januari 2024, UMK Pekanbaru sebesar Rp3,4 juta tersebut, langsung berlaku.

“Kita tegaskan kepada perusahaan dan pemilik usaha, punya kewajiban untuk menerapkan UMK 2024 ini, karena sudah ada aturan yang mengaturnya,” kata Syamsuir.(gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook