Bahas UMK 2024, Pemko Pekanbaru Diminta Pro-Buruh

Pekanbaru | Kamis, 16 November 2023 - 09:53 WIB

Bahas UMK 2024, Pemko Pekanbaru Diminta Pro-Buruh
Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru H Ervan (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jelang penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru 2024, yang kini sedang dalam pembahasan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru bersama Dewan Pengupahan, Komisi III DPRD Pekanbaru minta pemko untuk pro kepada buruh atau karyawan perusahaan.

”Kami minta pemerintah untuk penetapan UMK lebih pro kepada buruh,” tegas Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru H Ervan, Rabu (15/11).


Sebagaimana diketahui, sesuai aturan, penetapan UMK 2024 di kabupaten/kota paling lambat ditetapkan pada 30 November 2023. . Saat ini, UMK Pekanbaru tahun 2023 berada di angka Rp3.319.023.

Ervan memberikan saran dan masukan kepada Disnaker dan Dewan Pengupahan, terutama soal persentase kenaikan UMK. Di mana  beberapa waktu lalu, serikat buruh memberikan tuntutan terkait kenaikan UMK 2024 sebesar 15 persen.

”Terkait UMK tahun 2024, banyak hal yang menjadi perhatian dan pertimbangan pemerintah tentang UMK ini di Kota Pekanbaru. Intinya, pemerintah perlu memprioritaskan perlindungan upah bagi pekerja. Hal ini untuk mencapai kesejahteraan masyarakat,” katanya lagi.

Kenaikan upah minimum ini merupakan jaring pengaman bagi pekerja, untuk memastikan kehidupan yang layak, walaupun yang diterima upah minimum. Karenanya, pada pembahasan UMK ini, pemerintah harus menekankan pada aspek perlindungan hak-hak para pekerja.

Sehingga ditambahkannya lagi, betul-betul diterapkan sesuai aturan yang ada, dengan tidak merugikan pekerja dan pelaku usaha, mengingat upah minimum merupakan amanat konstitusi yang harus tepat peruntukkannya.

Yang lebih penting lagi, tambah H Ervan, dia menginginkan dan akan terus memastikan perusahaan-perusahaan, dapat membayarkan kewajibannya kepada pekerja, dan pekerja pun mendapatkan hak yang sesuai dengan ketentuan undang-undang. ”Makanya kami tekankan di sini, pemerintah yang memiliki kewenangan mengambil kebijakan, dapat berlaku adil tanpa memihak kepada salah satu pihak, dan memastikan semuanya berjalan dengan baik dan sesuai aturan,” pinta politisi Partai Gerindra ini lagi. Terpisah, Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuir mengatakan, hingga kini UMK Pekanbaru 2024 masih belum ditetapkan. Pihaknya dalam waktu dekat akan membahasnya dengan Dewan Pengupahan.

”Kami belum bisa memastikan nilai UMK 2024, apakah ada kenaikan atau apa,” tegas Syamsuir kepada wartawan. Dari angka Rp3.319.023 untuk UMK Pekanbaru 2023, pihaknya akan menyiapkan dokumen untuk pembahasan bersama Dewan Pengupahan. Pembahasan akan rampung maksimal akhir November 2023.

Untuk diketahui, besaran UMK 2024 Pekanbaru, akan disesuaikan dengan pengajuan dari Pemko Pekanbaru. Ini juga seiring kebijakan dalam SK Gubernur Riau nantinya.(yls)

Laporan AGUSTIAR, PEKANBARU









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook