Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara sebagai Eksekutor Penembakan
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu dijatuhi tuntutan 12 tahun penjara. Hal-hal yang memberatkan tuntutan tersebut adalah Richard sebagai eksekutor penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. “Terdakwa . . .