PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - MANTAN Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin dituntut 3 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang tuntutan yang dibacakan JPU Dewi Shinta Dame Siahaan, Jumat (16/12), Akhmad Mujahidin dinilai bersalah karena telah melakukan perbuatan korupsi pengadaan jaringan internet kampus.
Pada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru (PN) itu Dame Siahaan meminta agar Majelis Hakim yang diketuai Salomo Ginting agar memutuskan dan menyatakan bahwa terdakwa Akhmad Mujahidin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Akhmad Mujahidin disebut telah melakukan tindak pidana kolusi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana dakwaan alternatif ketiga. ‘’Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Mujahidin berupa pidana penjara selama 3 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,’’ ucap Dame Siahaan.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan subsidair selama 6 bulan pidana kurungan penjara.
Sidang sebelumnya, pada sidang pembacaan dakwaan yang digelar Kamis (3/11) bulan lalu, Akhmad Mujahidin didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan jaringan internet yang diduga dilakukannya rentang 2020 sampai 2021 di UIN Suska Riau.
JPU Dewi Sinta Dame Siahaan dalam surat dakwaan mengatakan, tindakan yang dilakukan Akhmad Mujahidin selaku Rektor UIN Suska Riau 2018-2022 berkerja sama dengan Benny Sukma Negara, patut diduga melakukan kolusi dan ikut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan internet.
Pengadaan jaringan internet, kata JPU, untuk menunjang proses belajar diajukan oleh Benny selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau. Untuk pengadaan dianggarkan dana Rp2,94 miliar dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734,9 juta.
Dalam pelaksanaannya, terdakwa seolah-olah bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Layanan Internet. Padahal terdakwa telah menunjuk Rupiah Murni selaku PPK untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020. Namun terdakwa mengambil semua tanggung jawab PPK.
Pada saat dilakukan perbuatan, seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, yaitu dengan cara terdakwa yang menandatangani Kontrak Berlangganan Nomor: K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 2 Januari 2020.
Di kontrak itu, mencantumkan kontak person atas nama Benny Sukma Negara dengan maksud agar PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, WITEL RIDAR Unikasi Indonesia Tbk, berkomunikasi dengan Benny Sukma Negara bukan dengan PPK. ‘’Terdakwa memerintahkan PPK Rupiah Murni dan saksi Safarin Nasution untuk melakukan pembayaran terhadap kegiatan Pengadaan Layanan Internet di UIN Suska Tahun Anggaran 2020,’’ dakwa JPU.
Setelah 12 bulan, tidak semua layanan sebagaimana tertuang dalam kontrak berlangganan terealisasi setiap bulannya. Di antaranya, layanan Maintenance Fiber Optic antar gedung, sebagaimana dalam kontrak berlangganan Nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tanggal 2 Januari 2020.
Atas dugaan tersebut, Akhmad Mujahidin didakwa dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(end)