PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Samuel Pasaribu, seorang pria yang disebut dalam surat terbuka untuk Kepala Kejati Riau dari terdakwa kasus korupsi Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin, mengeluarkan pernyataan bantahan. Dalam video klarifikasi yang diterima RiauPos.co pada Senin (9/1/2022) siang, dirinya membantah telah memberikan uang ke Jaksa manapun.
Samuel dalam video berdurasi 1 menit 31 detik itu, membantah pernyataan dirinya pada tanggal 5 Januari 2023 di Hotel Batiqa Pekanbaru. Uang Rp460 juta itu, kata dia, murni digunakan sendiri untuk kepentingan pribadinya sendiri.
Samuel berjanji akan mengganti uang tersebut dalam waktu satu bulan ke depan. Sebagai itikad baik, dirinya akan menjaminkan surat lahan sawit kepada Akhmad Mujahidin, sebagai komitmen pelunasan.
Video Lengkap Pernyataan Samuel Pasaribu
''Untuk itu saya dengan tegas menyatakan bahwan uang tersebut tidak benar saya berikaan kepada Jaksa mana pun. Tidak kepada Dewi Sinta Dame Siahan atau pun Jaksa lainnya,'' klarifikasi Samuel dalam video tersebut.
Sekaligus Samuel menegaskan bahwa apa yang diberitakan sejumlah media bahwa dirinya telah menyerahkan yang ke jaksa adalah tidak benar. Pada video yang sama dirinya juga meminta maaf ke Dewi Sinta Dame Siahaan yang terseret ke permasalahan ini.
''Atas kejadian ini, saya meminta maaf kepada jajaran Kejaksaan Negeri Pekanbaru, khususnya Ibu Dewi Sinta Dame Siahaan,'' ujarnya.
Samuel menyebutkan, pernyataan itu dibuat tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Pernyataan itu juga tertulis dalam surat tertanggal 9 Januari 2023, yang ditandatangani di atas materia 10 ribu.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman