KORUPSI

Eks Rektor UIN Ngaku Beri Uang Ratusan Juta Pada JPU, Ini Kronologisnya

Hukum | Senin, 09 Januari 2023 - 14:02 WIB

Eks Rektor UIN Ngaku Beri Uang Ratusan Juta Pada JPU, Ini Kronologisnya
Tangkapan layar Pdf Surat Tulisan Tangan Akhmad Mujahidin yang mengaku memberikan uang ratusan juga ke JPU agar bebas dari hukuman. (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Eks Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin bikin geger. Dari dalam tahanan dia menulis surat, meminta uang ratusan juta yang diklaimnya sudah diberikan ke Jaksa agar dikembalikan. Uang ini disebut untuk membebaskan dirinya dari jeratan pidana.  

Akhmad Mujahidin adalah terdakwa dalam dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di kampus yang dipimpinnya itu. Perkara diusut oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.


Dia disangkakan melakukan tindak pidana Korupsi yaitu melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

Dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang digelar Jumat (16/12/2022), JPU Dewi Sinta Dame Siahaan menuntut Akhmad Mujahidin dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Hampir sebulan pasca tuntutan berlalu, Ahad (8/1/2023) malam, muncul pesan WhatsApp ke beberapa orang termasuk jurnalis dari nomor telepon seluler Akhmad Mujahidin di 081365662XXX. Isinya, dia mengaku sudah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik jaksa.

"Mohon izin mengirimkan melalui WA karena tidak bisa keluar tahanan, mohon segera ditindaklanjuti, laporan pelanggaran kode perilaku jaksa dan disiplin pns an. Jaksa Penuntut Umum Dewi Sinta Dame Siahaan SH MH dalam perkara NO 57/PIDSUS.TPK/2022/PN PBR dengan terdakwa Akhmad Mujahidin Bin Abidin," bunyi pesan yang dikirimkan Akhmad Mujahidin. 

Dalam pesan tersebut dilampirkan berkas Pdf yang berisi tulisan tangan Akhmad Mujahidin. Isinya, dia mengaku sudah memberikan uang sebesar Rp460 juta kepada JPU Dame melalui perantara seorang bernama Samuel Pasaribu. 

Surat terbuka sebanyak empat lembar, ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Supardi tertanggal 9 Januari 2023. Isi kiriman pesan singkat itu juga disertai dengan sejumlah lampiran bukti kiriman, percakapan hingga foto.

Dalam surat pertama tanggal 5 Januari 2023 dijelaskan, tim pengacara Akhmad Mujahidin, Jon Piter Marpaung, Nofriansyah dan Selfy Asmalinda bertemu dengan Samuel Pasaribu di Hotel Batiqa Pekanbaru. Dalam surat itu tertulis, SP sebagai perantara mengatakan bahwa JPU Dame telah menerima uang darinya sebesar Rp460 juta.

Sisa uang, menurut Samuel Pasaribu sebesar Rp190 digunakan keperluan pribadi pada saat Natal dan Tahun Baru. Sebesar Rp30 juta diberikan pada jaksa dan hakim. Untuk komunikasi awal Rp28 juta dan untuk biaya operasional Rp13 juta. 

Pada akhir surat yang ditulis dengan huruf besar seluruhnya itu, Akhmad Mujahidin meminta uang yang diberikan lewat perantara Samuel Pasaribu kepada JPU Dewi Sinta Dame dikembalikan sebesar Rp460 juta. Karena merasa apa yang telah dia bayar tidak sesuai harapan.

''Harapan saya mohon proses persidangan saya dihentikan sampai Saudari JPU diperiksa oleh Majelis Kode Etik Kejaksaan, saya akan kooperatif jika dipanggil oleh Majelis Kode Etik Kejaksaan,'' tertulis dalam surat tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr Supardi SH MH dikonfirmasi Riau Pos, Senin (9/1) menyebutkan dugaan pelanggaran tersebut sedang ditelusuri pihaknya. "Baru turun tim ke Kejari Pekanbaru. Saya dengar juga semalam (permasalahanya,red). kita tunggu hasilnya," kata dia. 

Plt Kepala Kejari Pekanbaru Martinus Hasibuan dikonfirmasi terpisah meminta agar permasalahan ini dikonfirmasi pada Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru. "Konfirmasi ke Kasi Pidsus ya," kata dia. 

Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Agung Irawan dikonfirmasi terkait tuduhan Akhmad Mujahidin membantah bahwa JPU perkara tersebut menerima uang ratusan juta dari Akhmad Mujahidin. "Yang pasti itu tidak benar.  Orang yang ngambil duitnya sudah ngaku. Samuel Tidak ada ke (JPU,red) Dame," tegasnya. 

Dia kembali memastikan bahwa tak ada aliran uang dari Akhmad Mujahidin ke JPU Dame. Ini dapat dibuktikan dari sejak perkara berjalan Akhmad Mujahidin sudah ditahan dan dalam persidangan dituntut penjara yang dinilai Agung cukup tinggi. "Sama sekali tidak ada (penerimaan uang, red). Dia ditahan. Tuntutan kita tinggi tiga tahun. Jadi tidak ada hal yang bisa dibeli oleh dia," singkatnya. 


Laporan: M Ali Nurman dan Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook