Jaksa yang Dituduh Terima Suap Beri Klarifikasi, Akhmad Mujahidin Cabut Laporan

Hukum | Senin, 09 Januari 2023 - 19:30 WIB

Jaksa yang Dituduh Terima Suap Beri Klarifikasi, Akhmad Mujahidin Cabut Laporan
Akhmad Mujahidin (DOK.RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Usai surat pernyataan terdakwa kasus tipikor Akhmad Mujahidin beredar luas, yang menyebutkan jaksa penuntut umum (JPU) perkaranya menerima suap, Dewi Sinta Dame Siahaan pun membuat klarifikasi.

Bantahan itu menyusul klarifikasi sekaligus bantahan dari Samuel Pasaribu, orang yang disebut perantara tuduhan suap dalam surat Akhmad Mujahidin. Dewi Sinta dan Samuel dalam klarifikasinya membantah sepenuhnya tuduhan telah menerima suap terkait perkara tipikor Akhmad Mujahidin.


Atas bantahan-bantahan dan klarifikasi para pihak tersebut, Akhmad Mujahidin membuat pernyataan susulan. Dalam surat klarifikasi dan juga video yang diterima Riaupos.co pada Senin (9/1/2023) petang, dirinya menarik laporan soal kode etik yang menyasar Dewi Sinta.

''Dengan pernyataan Samuel Pasaribu tersebut, yang dibuktikan dengan komitmen mengembalikan uang dan dengan rasa penyesalan yang mendalam, saya Akhmad Mujahidin  mencabut laporan saya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan semua tembusannya,'' ucapnya.

Akhmad Mujahidin beralasan, penarikan laporan tersebut dilakukannya setelah Samuel Pasaribu mengakui bahwa uang suap tersebut memang tidak pernah sampai ke jaksa mana pun. Selain itu, Samuel juga telah beritikad baik untuk memgembalikan total uang Rp460 juta yang telah dikeluarkannya, yang hanya tersisa sekitar Rp160 juta saja.


Video Lengkap Akhmad Mujahidin Mencabut Laporan

Seiring pernyataan pencabutan laporan tersebut, mantan Rektor UIN Suska Riau ini juga meminta maaf kepada jaksa Dewi Sinta Dame Siahaan dan institusi kejaksaan.

''Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya, tanpa paksaan dari siapa pun,'' ucap Akhmad Mujahidin menutup pernyataannya yang bertandatangan di atas materai Rp10 ribu itu.

 

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook