Kasus Tipikor UIN Riau, Akhmad Mujahidin Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara

Hukum | Rabu, 18 Januari 2023 - 16:26 WIB

Kasus Tipikor UIN Riau, Akhmad Mujahidin Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara
Hakim pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun 10 bulan penjara terhadap Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin, saat pembacaan putusan sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (18/1/2023). (DEFIZAL/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor), Eks Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin divonis pidana 2 tahun 10 bulan penjara denda Rp200 juta. Hal ini dinyatakan Ketua Majelis Hakim Salomo Ginting yang memimpin sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jalan Teratai, Rabu (18/1/2023) sore.

Mantan Rektor UIN yang juga eks Kepala Kemenag Riau tersebut dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kolusi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana dakwaan Alternatif ketiga.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman pidana 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar digannti dengan kurungan selama 4 bulan,'' ucap Salomo Ginting.

Tuntutan ini sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, pada sidang tuntutan yang digelar tanggal 16 Desember 2022, JPU Dewi Sinta Dame Siahaan menuntut Akhmad Mujahidin agar dipenjara selama 3 tahun dan didenda sebesar Rp200 juta subsidair selama 6 bulan.

Dalam tuntutan JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Akhmad Mujahidin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kolusi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana dakwaan Alternatif ketiga. 

Atas vonis tersebut, Akhmad Mujahidin yang menghadiri sidang secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, diminta tanggapannya oleh Ketua Majelis Hakim Salomo Ginting. Apakah banding atau pikir-pikir.

''Kami pikir-pikir dulu selama sepekan yang mulia,'' ucap Akhkad Mujahidin menjawab pertanyaan majelis hakim.

Terdakwa dan Kuasa Hukum serta JPU kemudian diberikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir.  Salomo Ginting kemudian menutup sidang pada pukul 16.02 WIB sore.

Selengkapnya, baca koran Riau Pos edisi terbit Kamis (19/1/2023).

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook