Mantan Rektor UIN Suska Aktif Atur Pengadaan Jaringan Internet

Pekanbaru | Selasa, 25 Oktober 2022 - 10:42 WIB

Mantan Rektor UIN Suska Aktif Atur Pengadaan Jaringan Internet
Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin (RPG)

BAGIKAN



BACA JUGA


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin ditahan setelah jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan jaringan internet. Dia dinilai salah karena menunjuk langsung pihak ketiga penyedia jaringan internet, padahal tahu prosedur yang wajib dilalui adalah melalui E-Purchasing.  

Kepala Seksi TIndak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru Agung Irawan mengungkapkan, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di UIN Suska Riau, pihaknya tak menemukan kerugian negara. "Dikarenakan kita memakai pasal 12 E dan 12 I UU Tipikor. Ini memang baru dicoba karena kalau hanya pasal 2 dan pasal 3, kesannya tipikor itu kok hanya ke situ arahnya," jelas dia.


Pasal 12 E sendiri berbunyi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Sementara 12 I berbunyi pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Agung Irawan mengungkapkan, dalam perkara yang menjerat Akhmad Mujahidin, pihaknya menggali dugaan penyalahgunaan wewenang yang lebih luas, meskipun tidak ditemukan kerugian keuangan negara.

"Kita mau mencoba lebih luas dari itu. Sekalian memberi tahu misalnya Ketika PNS atau penyelenggara negara yang turut serta dalam proses pengadaan itu bisa juga dikenakan korupsi. Menekan pihak penyedia untuk membuat diskon sampai yang tidak masuk akal, itu bisa dikenakan korupsi," tegasnya.

Pengadaan jaringan internet ini dilakukan pada tahun 2020 oleh UIN Sultan Syarif Kasim Riau dengan anggaran sebesar Rp2.940.000.000 dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2021 sebesar Rp734.999.100 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Bahwa RUP kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

Dalam pengadaan jaringan internet ini, UIN Suska tidak melakukan dengan metode pemilihan e-purchasing melainkan dilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020.

Dari penyidikan yang dilakukan Kejari Pekanbaru, Akhmad Mujahidin diduga kuat ikut mengatur pelaksanaan pengadaan jaringan internet di UIN Suska Riau. Hal ini dilakukan dengan menerbitkan dokumen yang diduga fiktif. "Dia (Akhmad Mujahidin, red)  yang mengatur semua itu. Dia mengeluarkan dokumen fiktif mengatasnamakan UIN padahal itu sama sekali tidak teregister dan tidak diketahui pihak UIN,"ujarnya.

‘’Jadi dia menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan dia sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran, red), bertindak seolah menjadi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen, red), menjadi pihak yang mewakili penyelenggara, hingga menentukan diskon seperti itu," urainya.(ali)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook