Mantan Rektor UIN Suska Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Internet

Hukum | Jumat, 21 Oktober 2022 - 14:24 WIB

Mantan Rektor UIN Suska Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Internet
Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin saat menjalani proses tahap II di Kejari Pekanbaru, Jumat (21/10/2022). (IST)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Akhmad Mujahidin tersandung dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Dia kini menyandang status tersangka terkait penyelewengan pengadaan jaringan internet di kampus tersebut. 

Akhmad Mujahidin ditetapkan tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada 19 September lalu. Terhadap dirinya, penyerahan tahap II dilakukan Jumat (21/10/2022). usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 19 Oktober lalu oleh Jaksa peneliti. 


Penyerahan tahap II sendiri awalnya direncanakan digelar, Kamis (20/10/2022), namun Akhmad Mujahidin kala itu berada di Lampung.

"Hari ini kita lakukan penyerahan tahap II (berkas perkara dan tersangka, red) pada JPU (jaksa penuntut umum, red)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Martinus Hasibuan saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Agung Irawan. 

Pengadaan jaringan internet ini dilakukan pada tahun 2020 oleh UIN Sultan Syarif Kasim Riau dengan anggaran sebesar Rp2.940.000.000. dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2021 sebesar Rp734.999.100 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). 

Bahwa RUP kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

Dalam pengadaan jaringan internet ini, UIN Suska tidak melakukan dengan metode pemilihan e-purchasing melainkan dilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020.

Pengadaan Jaringan Internet pada Universitas Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun Anggaran 2020, dilaksanakan dengan modus sistem kerja sama Organisasi (KSO) dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK.820/WTL 1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor Tel.02A / HK000 / WTL-1H10000 / 2020, Nomor UN.04 / R / HM.01 / 026/2019 tertanggal 02 Januari 2020, antara pihak Universitas Negeri Sultan Syarif Kasim Riau dengan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk., namun pihak Universitas Negeri Sultan Syarif Kasim Riau tetap menggunakan APBN dalam pelaksanaan KSO tersebut. 

Ini bertentangan dengan pasal 7 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 / PMK.05 / 2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum.

Akhmad Mujahidin disangkakan melakukan tindak pidana Korupsi yaitu melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo  Paasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

"Setelah dilaksanakannya tahap II, tersangka selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk untuk dilakukan penahanan selama 20 hari dengan menggunakan Mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pekanbaru," singkat Agung Irawan. 

Laporan : M Ali Nurman (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook