Ternyata Waras, Perkara Tersangka Korupsi Internet UIN Dilimpahkan ke JPU

Pekanbaru | Kamis, 11 Mei 2023 - 18:16 WIB

Ternyata Waras, Perkara Tersangka Korupsi Internet UIN Dilimpahkan ke JPU
Tersangka kasus korupsi jaringan internet UIN Suska Riau, BSN, usai pelimpahan tahap II pada Kamis (11/5/2023) di Kejari Pekanbaru. (HUMAS KEJARI PEKANBARU)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Sempat disebutkan mengalami gangguan jiwa, perkara tersangka kasus korupsi jaringan internet UIN Suska Riau berinisial BSN, tetap dilanjutkan. Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru bahkan telah melimpahkan perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (11/5/2023).

Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Lasargi Marel menjelaskan, proses hukum BSN sempat terhambat karena dugaan gangguan jiwa tersebut. Namun setelah diperiksa kejiwaannya, yang bersangkutan ternyata waras.


Kejiwaan BSN dipastikan dalam keadaan baik. Dengan begitu, diyakini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hari ini, Tim Penyidikan telah melimpahkan perkaranya. Ini limpahkan tahap II, tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum," sebut Asep.

Warasnya tersangka usai menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Pekanbaru. Dari observasi dipastikan tersangka tidak dalam keadaan sakit jiwa. Hingga proses hukum terhadap mantan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau tetap dilanjutkan.

Kasus yang menjerat BSN, yang merupakam dosen UIN Suska Riau, merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin. Akhmad sudah divonis penjara selama 2 tahun 10 bulan atas kasus yang sama.

Pada saat tahap II ini sendiri dilakukan penyerahan administrasi perkara dan barang bukti. Begitu juga dengan kesehatan yang bersangkutan. Setelah dipastikan lengkap, Tim JPU melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau itu.

"Telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Ditahan di Rutan Sialang Bungkuk," sebut mantan Kabag TU pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Setjamintel) Kejaksaan Agung RI itu.

BSN dalam perkara ini dijerat dengan pasal berlapis yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Sesuai Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i dan Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook