TERKAIT DUGAAN KORUPSI PENGADAAN JARINGAN INTERNET

Mantan Rektor UIN Suska Ditahan

Riau | Sabtu, 22 Oktober 2022 - 11:04 WIB

Mantan Rektor UIN Suska Ditahan
Mantan Rekor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin, saat menjalani proses tahap II di Kejari Pekanbaru, Jumat (21/10/2022).  (M ALI NURMAN/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mantan  Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Akhmad Mujahidin tersandung dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Dia kini menyandang status tersangka terkait pengadaan jaringan internet di kampus tersebut.

Akhmad Mujahidin  ditetapkan tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada 19 September lalu. Terhadap dirinya, penyerahan tahap II dilakukan Jumat (21/10) usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 19 Oktober lalu oleh jaksa peneliti.


Penyerahan tahap II sendiri awalnya direncanakan digelar, Kamis (20/10), namun Akhmad Mujahidin kala itu berada di Lampung. “Kemarin dia mencoba kabur,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Martinus Hasibuan melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Agung Irawan didampingi Kasi Intel Lasargi Marel.

Namun, kata Agung, hal itu dapat dicegah. Pihaknya menyampaikan ke Penasihat Hukum terdakwa untuk bisa membawa Akhmad Mujahidin ke Pekanbaru. “Kalau tidak, PH bisa dijerat dengan sangkaan obstruction of justice. Lalu saya kasih waktu Jumat (kemarin, red) ini. Hari ini (kemarin, red) kami lakukan penyerahan tahap II (berkas perkara dan tersangka, red) pada JPU,” sebut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.

Saat pelaksanaan penyerahan tahap II, Akhmad Mujahidin tampak sudah mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna oranye dan memakai peci. Dia lebih banyak diam. Ketika dibawa dari ruang Pidsus Kejari Pekanbaru menuju mobil tahanan, dia hanya diam, termasuk  ketika dimintai tanggapan soal status tersangka dirinya.

Pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan padanya hanya dijawab dengan dua tangan yang ditangkupkan di depan wajah pria yang hingga kini masih berstatus dosen di UIN Suska Riau ini.

Pengadaan jaringan internet ini dilakukan pada tahun 2020 oleh UIN Suska Riau dengan anggaran sebesar Rp2.940.000.000 dan untuk pengadaan jaringan internet bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2021 sebesar Rp734.999.100 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

RUP kegiatan pengadaan jaringan internet kampus UIN Suska Riau tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

Dalam pengadaan jaringan internet ini, UIN Suska tidak melakukan dengan metode pemilihan e-purchasing melainkan dilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020.

Pengadaan jaringan internet di UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020, dilaksanakan dengan modus Sistem Kerja sama Organisasi (KSO) dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK.820/WTL 1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor Tel.02A/HK000/WTL-1H10000 / 2020, Nomor UN.04/R/HM.01/026/2019 tertanggal 2 Januari 2020, antara pihak UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. Namun pihak UIN Suska Riau tetap menggunakan APBN dalam pelaksanaan KSO tersebut.

Ini bertentangan dengan Pasal 7 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 / PMK.05 / 2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum.

Akhmad Mujahidin disangkakan melakukan tindak pidana korupsi yaitu melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo  Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

“Setelah dilaksanakannya tahap II, tersangka selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk untuk dilakukan penahanan selama 20 hari dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pekanbaru,” papar Agung Irawan.

Lebih lanjut Agung menguraikan, Akhmad Mujahidin dalam perkara ini turut serta dalam proses pengadaan dan penentuan kegiatan layanan internet di UIN Suska Riau itu. “Yang notabenenya pada tahun itu sedang Covid-19, tidak ada proses belajar mengajar menggunakan internet di kampus. Yang ada online dari rumah,” jelasnya.

Mengenai besaran kerugian keuangan negara dalam perkara ini, Agung menyebutkan pihaknya sudah mendapatkan pertimbangan ahli untuk pengenaan Pasal 12  terhadap Akhmad Mujahidin. “Kami ada pertimbangan dari keterangan ahli yang mendukung lebih tepatnya penggunaan Pasal 12  E dan I, di mana selanjutnya akan kami uraikan dalam dakwaan,” ujarnya.

Selain Akhmad Mujahidin, terdapat pula satu tersangka lain dalam perkara ini. Yakni Benny Sukma Negara, Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau. “Selain mantan rektor (Akhmad Mujahidin, red), Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pengkalan Data UIN juga ditetapkan tersangka. Terlibat bersama-sama di kasus tersebut,” ungkap Agung Irawan.

Namun Beny Sukma Negara saat ini belum dilakukan penyerahan tahap II. Dari informasi yang dihimpun, yang bersangkutan diduga mengalami gangguan jiwa. “Makanya kita minta observasi ke Rumah Sakit Jiwa Tampan,” ujarnya.

Terkait ditetapkannya Prof Dr Mujahidin sebagai tersangka, Rektor UIN Suska Riau Prof Dr Khairunnas Rajab menyebutkan, pihaknya belum mengambil tindakan apa-apa. Setidaknya sampai kasus tersebut berkekuatan hukum tetap terhadap salah seorang guru besar UIN Suska Riau itu. ‘’Ada aturan yang mengatur setelah ketetapan. Nanti akan berproses sesuai regulasi yang ada,’’ kata Khairunnas.

Khairunnas membenarkan, hingga Mujahidin ditetapkan tersangka oleh Kejari Pekanbaru dan yang bersangkutan masih tercatat sebagai dosen aktif UIN Suska Riau. Statusnya baru akan beralih bila segala perbuatan yang dituduhkan kepadanya terbukti di pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap.(ali/end)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook