PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kolusi secara bersama-sama dalam kasus pengadaan jaringan internet di UIN Suska Riau. Akhmad divonis dua tahun 10 bulan. Vonis ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
''Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman pidana dua tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan,'' ujar Ketua Majelis Hakim Salomo Ginting saat memimpin sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (18/1).
Akhmad dinyatakan bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Sebelumnya, pada sidang tuntutan yang digelar 16 Desember 2022, JPU Dewi Sinta Dame Siahaan menuntut Akhmad Mujahidin agar dihukum penjara selama 3 tahun dan didenda sebesar Rp200 juta subsidair selama 6 bulan.
Dalam tuntutannya JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Akhmad Mujahidin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kolusi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana dakwaan Alternatif ketiga.
Akhmad Mujahidin yang menghadiri sidang secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru ketika diminta tanggapannya oleh Ketua Majelis Hakim Salomo Ginting terkait vonis ini, mengatakan akan pikir-pikir. ''Kami pikir-pikir dulu selama sepekan yang mulia,'' ucap Akhmad Mujahidin menjawab pertanyaan dari majelis hakim.
Terdakwa dan Kuasa Hukum serta JPU kemudian diberikan waktu selama tujuh hari ke depan untuk pikir-pikir. Salomo Ginting kemudian menutup sidang pada pukul 16.02 WIB.
Diberitakan sebelumnya, pada sidang pembacaan dakwaan yang digelar 3 November 2022 lalu, Akhmad Mujahidin didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan jaringan internet yang diduga dilakukan rentang 2020 sampai 2021 di UIN Suska Riau.
JPU Dewi Sinta Dame Siahaan dalam surat dakwaan mengatakan, tindakan yang dilakukan Akhmad Mujahidin selaku Rektor UIN Suska Riau 2018-2022 berkerja sama dengan Benny Sukma Negara, patut diduga melakukan kolusi dan ikut serta dalam pemborongan, pengadaan atau penyewaan internet.
Pengadaan jaringan internet, kata JPU, untuk menunjang proses belajar diajukan Benny selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau. Untuk pengadaan dianggarkan dana Rp2,94 miliar dan untuk pengadaan jaringan internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734,9 juta.
Dalam pelaksanannya, terdakwa seolah-olah bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Layanan Internet. Padahal terdakwa telah menunjuk Rupiah Murni selaku PPK untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020. Namun terdakwa mengambil semua tanggung jawab PPK.
Pada saat dilakukan perbuatan, seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, yaitu dengan cara terdakwa yang menandatangani Kontrak Berlangganan Nomor: K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020.
Dalam kontrak itu, tercantum kontak person atas nama Benny Sukma Negara dengan maksud agar PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, WITEL RIDAR Unikasi Indonesia Tbk, berkomunikasi dengan Benny Sukma Negara bukan dengan PPK.
''Terdakwa memerintahkan PPK Rupiah Murni dan saksi Safarin Nasution untuk melakukan pembayaran terhadap kegiatan Pengadaan Layanan Internet di UIN SUSKA Tahun Anggaran 2020,'' dakwa JPU saat itu.
Setelah 12 bulan, tidak semua layanan sebagaimana tertuang dalam kontrak berlangganan terealisasi setiap bulannya. Di antaranya, layanan maintenance fiber optic antar gedung, sebagaimana dalam Kontrak berlangganan Nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tanggal 2 Januari 2020.(end)