Akhmad Mujahidin Divonis 2 Tahun 10 Bulan
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kolusi secara bersama-sama dalam kasus pengadaan jaringan internet di UIN Suska . . .