Pengedar 81 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati oleh JPU di PN Pekanbaru

Pekanbaru | Selasa, 07 Juni 2022 - 09:50 WIB

Pengedar 81 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati oleh JPU di PN Pekanbaru
Sidang pembacaan tuntutan kasus peredaran narkotika dengan barang bukti 81 kg sabu digelar di PN Pekanbaru, Senin (6/6/2022). (HENDRAWAN KARIMAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 81 kg, Asmahdi alias Ayah dan Hasnah alias Ana dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (6/6).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Dr Dahlan SH MH dengan hakim anggota Andry Simbolon SH MH dan Yuli Artha Pujayotama. Sedangkan kedua terdakwa hadir secara virtual.


JPU Ananda Hermila SH menyatakan, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terdakwa pengedar narkotika yang diduga jaringan internasional ini dituntut hukuman maksimal.

"Menuntut terdakwa Hasnah dan Asmahdi dengan pidana mati," kata Ananda.

Mendengarkan tuntutan tersebut, dua terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan dan Lapas Perempuan Pekanbaru itu terlihat terkejut. Melalui kuasa hukum, keduanya akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyebutkan kedua terdakwa ditangkap secara terpisah oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau pada pertengahan Oktober 2021 lalu. Asmahdi yang lebih dulu tertangkap. Dia diamankan kepolisian saat sedang berada di sebuah showroom mobil di Jalan HR Soebrantas. Sementara Hasnah ditangkap di  Kamar 106 Hotel Citismart Bandara yang terletak di Jalan Kaharuddin Nasution.

Kasus ini berawal ketika terdakwa Asmahdi bersama Hasnah sedang berada di rumah kontrakannya di Jalan Swadaya. Tiba-tiba Abu alias Adami yang sampai saat ini belum tertangkap, menghubungi terdakwa dan meminta nomor ponsel yang lain. Lalu Asmahdi mengirimkan nomor ponsel miliknya ke Abu.

Selanjutnya, Asmahdi dihubungi orang tidak dikenal dan mengarahkannya untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah diletakkan di salah satu rumah kontrakan yang terletak di Jalan Kaharuddin Nasution. Setelah mengambil barang haram tersebut, kedua terdakwa membawanya ke rumah.

Sabu yang mereka bawa dibagi dalam 50 bungkus, lalu disimpan di dalam kardus rokok merek Chief. Dari 50  bungkus sabu tersebut sudah 18 bungkus diantarkan terdakwa kepada orang tidak dikenal atas perintah Abu.

Kemudian pada Jumat, 8 Oktober 2021 sekitar  pukul 11.30 WIB, terdakwa kembali diminta Abu untuk menjemput sabu-sabu yang telah diletakkan di dalam minibus warna merah di pinggir Jalan Nangka, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Setelah diambil, sabu-sabu tersebut kemudian dibawa keduanya ke rumah kontrakan yang terletak di Perumahan Griya Pasir Mas, Jalan Pasir Mas I Blok A2, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru.

Lalu, sabu-sabu sebanyak 50 bungkus tersebut disebar ke sejumlah tempat di dalam rumah. 16 bungkus diletakkan dalam kardus magic com,  5 bungkus di dalam plastik keresek warna biru dan sisanya sebanyak 29 bungkus di dalam 2 buah tas ransel warna hitam biru. Dari 50 bungkus sabu itu, 1 bungkus sudah diantarkan terdakwa kepada orang tidak di kenal atas perintah Abu.

Hingga akhirnya, aktivitas keduanya terendus oleh Tim Ditresnarkoba Polda Riau. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan bantuan informasi dari masyarakat,  terdakwa Asmahdi berhasil ditangkap di sebuah showroom mobil di Jalan HR Soebrantas. Lalu, polisi melakukan penggeledahan ke rumah terdakwa di Jalan Swadaya, Gang Potlot, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 32 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei berisikan narkotika jenis sabu. Hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap Hasnah yang ketika itu sedang berada di Hotel Citismart Bandara, Jalan Kaharuddin Nasution, Pekanbaru.

Kemudian, polisi membawa Hasnah ke rumah kontrakkannya di Perumahan Griya Pasir Mas Blok A2, Jalan Pasir Mas I,  Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan lagi barang bukti 15 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas ransel warna hitam biru. Total sabu yang didapat dari keduanya mencapai 81 kg.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook