PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sejumlah pelayanan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru ditiadakan selama sepekan ke depan. Di antaranya pendaftaran perkara serta pelaksanaan sidang perdata maupun pidana. Penghentian sementara ini, menyusul adanya seorang pegawai yang terkonfirmasi virus corona (Covid-19).
Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Ketua PN Pekanbaru Nomor: W4-U1/6418/KP.05.1/10/2020, tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Covid-19. Surat ini, ditandatangani Saut Maruli Tua Pasaribu tertanggal 5 Oktober 2020.
Humas PN Pekanbaru, Mangapul, saat dikonfirmasi tak menampik hal tersebut. Diakui dia, kebijakan tersebut merupakan hasil pelaksanaan rapat yang dipimpin Ketua PN Pekanbaru serta dihadiri wakil jetua, panitera, dan seluruh hakim.
"Rapat itu digelar terkait adanya seorang pegawai PN yang terkonfirmasi inisial RS. Dia panitera pengganti," ungkap Mangapul, Senin (5/10/2020) petang.
RS dikatakan Mangapul, diketahui sudah mengalami gejala terindikasi terpapar virus corona sejak sepekan lalu. Indikasi itu dikuatkan dengan hasil tes usap atau swab yang dilakukan bersangkutan di salah satu rumah sakit.
Atas kondisi ini, lanjut dia, Ketua PN Pekanbaru memutuskan melakukan penutupan kantor untuk sementara waktu. Tujuannya mengantisipasi supaya tidak lebih banyak orang yang ikut tertular virus tersebut. Mengingat, sebelumnya RS melakukan aktvitas di kantor, seperti ikut dalam persidangan.
"Penutupan PN Pekanbaru dilakukan sepekan, terhitung mulai 7-13 Oktober mendatang. Hari Rabu depan, kami masuk kembali," imbuhnya.
Kantor PN Pekanbaru, disampaikannya, tidak tutup total. Pihaknya masih membuka pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) sebagaimana mestinya. PTSP tetap memberikan pelayanan bagi masyarakat yang mengajukan upaya hukum banding atau kasasi. Ini sesuai dengan surat edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 8 tahun 2020. Selain itu, pihaknya juga memberikan pelayanan pengurusan surat keterangan bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Yang ditutup (ditiadakan, red) untuk persidangan dan pendaftaran perkara perdata atau pidana. Tapi untuk perkara masa penanganan tidak bisa diperpanjang, perkaranya berjalan, masih dimungkinkan untuk sidang," jelas Mangapul.
Dengan masa penanganan perkara tersebut, akan berakhir, pihaknya akan tetap melakukan sidang dalam pekan ini. Namun, pada pelaksanaannya dengan mematuhi prokotol kesehatan.
Selain itu, terdakwa, saksi, dan jaksa penuntut umum (JPU) mengikuti sidang secara online melalui video confrence dan tidak diizinkan hadir di ruang sidang.
"Kecuali penasehat hukum, jika mau hadir. Ini mungkin sifatnya insidensial, maka ini dimungkinkan (untuk tetap sidang, red)," sebutnya.
Lebih lanjut disampaikan Humas PN Pekanbaru, pihaknya sudah berkirim surat kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Pekanbaru untuk penanganan kasus Covid-19. Surat itu, berisikan permohonan agar dilakukan tes usap massal terhadap seluruh pegawai PN Pekanbaru.
"Supaya kami semua di-swab, siapa tahu ada yangtertular dari yang bersangkutan. Kami berharap bisa secepatnya, nanti akan kami tindaklanjuti lagi," katanya menambahkan.
Saat ini, sudah dilakukan langkah awal penanganan dengan penyemprotan cairan disinfektan di Kantor PN Pekanbaru. Khususnya ruangan kerja RS. Ditanya jika ada yang terkonfirmasi positif lagi berdasarkan hasil swab test apakah penutupan sementara akan diperpanjang, Mangapul belum bisa memastikan.
"Kami belum tahu, nanti kami lihat lagi. Sementara pekan ini kami melakukan tindakan penutupan, tidak tutup semua, tetap ada pelayanan yang buka," tutup Mangapul.
Laporan: Riri Radam Kurnia (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun