PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sidang kasus investasi bodong Fikasa Group yang merugikan nasabah hingga Rp84,9 miliar kembali harus ditunda. Harusnya sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dijadwalkan, Senin (27/12), karena terdakwa tidak dapat dihadirkan dalam sidang.
Hanya saja, surat pemberitahuan ketidakhadiran terdakwa salah sasaran, hingga Ketua Majelis Hakim, Dahlan kembali dibuat marah. Bahkan Dahlan menyebutkan, ada prosedur hukum yang dilanggar dari surat tersebut. Menurutnya surat tersebut keliru, sebab ditujukan kepadanya sebagai ketua pengadilan, bukan sebagai ketua majelis hakim.
"Prosedur hukum acaranya di langgar oleh Rutan. Silakan penuntut umum, karena eksekutor itu ada di penuntut umum, segela sesuatunya melalui penuntut umum dan sepengetahuan Majelis Hakim tidak boleh sembarangan seperti itu. Makanya saya perintahkan penuntut umum cari dokter pembanding," sebut Dahlan.
Majelis Hakim juga menekankan kepada JPU untuk menelusuri kebenaran terkait keluarnya surat terdakwa Agung Salim tersebut. Menurutnya jika tidak benar dan ada kebohongan maka Ia mempersilakan JPU untuk mengambil langkah proses pidana.
"Siapa saja yang terlibat yang memberikan keterangan bohong silakan proses pidana. Yang jelas pemberitahuan kepada majelis hakim tidak ada sama sekali. Kayak hukum rimba sudah. Terdakwa di mana, majelis hakim pun tak tau," tuturnya dengan nada tinggi.
Dahlan menyebutkan, sidang tersebut bukan perkara main-main. Kondisi yang ditemui saat sidang kemarin menurutnya sama saja mengolok-olok majelis hakim. Pasalnya, terdakwa Agung Salim keluar dari Rutan tanpa ada izin dari majelis hakim. "Terus sekarang statusnya apa kalau keluar Rutan dari Rutan. Apakah tahanan Rutan lagi? Gak bisa kalau di rumah sakit namanya pembantaran. Mana bukti pembantaran dari hakim, mana permohonannya, gak ada," ujar Dahlan kesal.
Majelis Hakim kembali mempersilakan JPU untuk memproses pidana jika terdapat kebohongan dalam proses perawatan terdakwa Agung Salim itu. Sidang akhirnya kembali ditunda pekan depan.(end)