Pemko Pekanbaru Segera Buka Asesmen Jabatan Kepala DLHK

Pekanbaru | Kamis, 21 Desember 2023 - 09:33 WIB

Pemko Pekanbaru Segera Buka Asesmen Jabatan Kepala DLHK
Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Indra Pomi Nasution (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP membentuk dan melakukan sidang kode etik terhadap Hendra Afriadi pada 11-12 Desember 2023 lalu. Terhitung 12 Desember tersebut, Hendra Afriadi sudah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru.

Tak mengulur waktu lama, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru secepatnya akan membuka asesmen untuk jabatan Kepala DLHK Pekanbaru. Saat ini Asisten II Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut ditunjuk Muflihun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru.


”Pasti,  untuk mencari yang definitif (Kepala DLHK) nanti akan kami buka kembali. Asesmen untuk jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru,” ujar Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Rabu (20/12).

Sekko menilai pejabat kepala DLHK status definitif sangat penting, di mana OPD tersebut, memang secara teknis harus dapat fokus dalam penanganan persoalan sampah di Kota Bertuah ini. Bahkan untuk segera mewujudkan itu, pihaknya akan melakukan persiapan terlebih dulu. Supaya asesmen dapat segera dilaksanakan.

”Ini mungkin segera ya, inikan baru kita putus, tentu kita akan konsolidasi dulu, kita persiapkan dulu pada saatnya tentu ada diumumkan,” terangnya.

Sekko turut menjelaskan mengapa Ingot Ahmad Hutasuhut ditunjuk menjadi Plt Kepala DLHK Pekanbaru menggantikan kadis sebelumnya yang mendapatkan sanksi berat dinonjobkan. Alasannya karena Ingot Ahmad memang yang membawahi untuk DLHK Pekanbaru.

”Asisten II memang yang selama ini yang turut memantau penanganan sampah di Pekanbaru. Jadi pas kalau diganti beliau sementara ini,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelum, Hendra Afriadi telah dibebas tugaskan dari jabatan Kepala DLHK Pekanbaru sejak 12 Desember 2023. Itu berdasarkan hasil dari sidang kode etik yang digelar pekan kemarin. Sidang kode etik yang diketuai Indra Pomi Nasution memutuskan Hendra dibebastugaskan, karena mendapatkan sanksi berat. Saat ini yang bersangkutan masih berstatus ASN dan ditempatkan sebagai staf di salah satu OPD Pemko Pekanbaru.

”Ya masih ASN dan ditempatkan di Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Pekanbaru,” tutup Indra Pomi.(ilo)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook