PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat atau hearing dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Rabu (27/12). Selain ingin mengetahui pemenang lelang jasa angkutan sampah, Komisi IV menekankan agar DLHK bisa memaksimalkan perolehan pendapatan asli daerah (PAD) retribusi sampah.
”Hari ini (kemarin, red) kita sengaja memanggil DLHK. Kita ingin tahu, ini masa transisi akhir tahun ada lelang ulang pengelolaan sampah tahun 2024. Kita ingin tahu siapa pemenang lelang dan sampai mana kinerjanya seandainya tahun 2023 berakhir. Apakah 1 Januari 2024 pemenang lelang akan langsung melaksanakan tugasnya mengangkut sampah,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Nurul Ikhsan.
Dari pemaparan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DHLK Pekanbaru, kata Nurul, pemenang lelang sudah ada. Per tanggal 2 Januari mereka sudah aktif bekerja. Kendati begitu, tanggal 1 Januari, pengangkutan sampah tetap dilakukan.
”Pemenang lelang pengelolalaan sampah di Kota Pekanbaru pada tahun 2024 adalah PT Bina Riau Sejahtera. Mereka akan mengelola sampah di zona 1 dan zona 2. Dengan anggaran Rp27,9 miliar di zona 1 Rp26,8 miliar di zona 2,” ungkap Nurul.
Nurul meminta agar DLHK bisa bekerja maksimal dalam mengatasi permasalahan sampah yang masih terus dikeluhkan masyarakat. ”Harapan kita bagaimana Kepala DLHK yang baru ke depannya bisa bekerja maksimal dan bekerja teamwork. Sampah terselesaikan dan kebocoran PAD bisa ditekan. Sehingga, PAD dari retribusi sampah bisa lebih maksimal,” harapnya.
Politisi Gerindra itu pun meminta Pemko Pekanbaru bisa mendata ulang wajib retribusi, baik pelaku usaha maupun masyarakat. Retribusi itupun harus dikawal aparat penegak hukum.
”Kenapa dikawal? Agar oknum liar yang mengutip secara langsung kepada masyarakat bisa diminimalisir terhadap kebocoran PAD,” tegas Nurul.
Sementara itu, terkait rencana pengelolaan sampah di Pekanbaru dikembalikan ke sistem swakelola, diakui Nurul dari tahun 2020 DPRD Pekanbaru sudah menyarankan Pemko Pekanbaru akan pengelolaan sampah kembali ke swakelola mandiri. Tapi pemko menyatakan belum siap karena takut akan ada pembludakan sampah.
”Namun tadi kita dengar dari Plt Kepala DLKH, pada tahun 2024 pemerintah akan mengatur regulasi agar pengelolaan sampah kembali dikelola secara mandiri oleh RT dan RW. Sehingga tahun depannya bisa kembali diterapkan ke sistem swakelola mandiri,” tutur Nurul lagi.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru terus menggencarkan sosialisasi jam pembuangan sampah ke masyarakat. Hal ini untuk membiasakan pola masyarakat dalam peranannya menjaga kebersihan lingkungan.
Disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut di sela-sela pertemuan dengan Komisi IV. ”Terima kasih kepada Komisi IV DPRD Pekanbaru yang melakukan evaluasi dan memberikan masukan-masukan. Bagaimana kita bisa mengelola sampah lebih baik. Ada beberapa hal yang kita akui sebagai kelemahan selama tahun berjalan dan akan menjadi masukan pada tahun 2024 sebagai perbaikan kinerja,” ujar Ingot.
Terkait proses lelang pengelolaan sampah, diakui Ingot, proses lelang sudah selesai. Sekarang memasuki tahap klasifikasi dokumen. Ditargetkan akhir tahun ini semua proses hingga kontrak terselesaikan.
”Ke depan selain pengangkutan sampah dari sumber ke TPA, yang ingin kita dorong bagaimana proses pengurangan sampah di dalam kota, baik itu melalui bank sampah, TPS 3R, kegiatan lain dimana sampah kita sudah tereduksi. Sehingga tidak semua sampah diangkut ke TPA,” terangnya.
Ingot menegaskan, persoalan sampah tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah saja. Namun menjadi tanggung jawab semua pihak, termasuk masyarakat secara umum. Oleh sebab itu, pihaknya berharap masyarakat ikut membantu dalam penanganan sampah dengan cara membuang sampah sesuai waktu yang telah ditetapkan.
”Sosialisasi terus dilakukan bagaimana kita mengatur pola masyarakat membuang sampah. Kita akan sosialisasikan titik-titik TPS dan jam buang sampah. Sehingga, pengangkutan sampah bisa lebih maksimal ke depan,” kata Ingot.
Ia mengingatkan, sampah di luar jam buang sampah atau pada siang hari. Jika masyarakat abai terkait jam buang sampah ini, maka akan terjadi timbunan sampah berlebih di TPS. Hal ini tentu menimbulkan dampak yang buruk bagi masyarakat di lingkungan. Selain masalah polusi udara karena bau, juga terhadap kualitas udara yang tidak sehat.
”Masyarakat juga harus membantu para petugas kebersihan. Dengan membantu tugas kebersihan, maka juga akan menciptakan lingkungan yang sehat,” papar Ingot.(gus)