Pelaku Pembunuhan Pemilik Joy Salon di Dumai Dituntut 14 Tahun Penjara

Dumai | Kamis, 09 Juni 2022 - 10:14 WIB

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri Dumai menuntut terdakwa Siagus Laoli, pelaku pembunuhan terhadap pemilik Joy Salon, Joy Situmeang dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara.

Tuntutan 14 tahun penjara terhadap terdakwa Siagus dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Dumai, Agung Nugroho dalam sidang yang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri Dumai, Selasa (7/6).


Pada sidang  tuntutan yang diketuai Hakim Ketua Mery Donna Tiur Pasaribu, dan Hakim Anggota Al Farobi dan Edy Siong, terdakwa Siagus mengikuti persidangan di Rutan Kelas II B Dumai.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Dumai Iwan Roy Carles melalui JPU Agung Nugroho mengungkapkan, pada agenda pembacaan tuntutan, pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.

Agung menjelaskan, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan terdakwa terbilang sadis, perbuatan terdakwa menyebabkan korban Joy meninggal, dan perbuatan terdakwa sudah meresahkan masyarakat.

"Atas beberapa hal tersebut, terdakwa kami tuntut 14 tahun penjara, berdasarkan pasal 338 KUHP," katanya, Rabu (8/6).

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan pemilik Joy Salon, Joy Situmeang terjadi pada Ahad (9/1), sekitar pukul 11.30 WIB yang sempat menggemparkan masyarakat Dumai. Korban ditemukan tak bernyawa di rumahnya di Jalan Sidorejo, dengan tubuh bersimbah darah dan penuh luka tusukan di dalam kamar mandi.

Namun tak sampai 12 jam setelah peristiwa berdarah tersebut, Polres Dumai berhasil meringkus pelaku pembunuhan Joy Situmeang pada Ahad sekitar pukul 23.00 WIB di satu hotel di Pekanbaru.

Dalam pers rilis yang dipimpin langsung oleh Kapolres Dumai AKBP Muhammad Kholid disebutkan, korban dan pelaku merupakan pasangan sesama jenis yang baru dua hari berkenalan melalui aplikasi Walla (aplikasi gay chat dan dating).

Ia menambahkan, pelaku merupakan warga Pekanbaru. Dan setelah berkenalan dengan korban, korban dan pelaku membuat janji untuk bertemu di Kota Dumai pada Sabtu (8/1).

Dengan menggunakan travel, tambahnya, pelaku menuju ke Kota Dumai dan bertemu dengan korban. "Selesai makan malam, korban mengajak pelaku ke rumahnya, dan korban mengajak pelaku berhubungan badan. Korban meminta pelaku mau melakukan hubungan anal dengan kondisi korban bertindak sebagai laki-laki, namun pelaku menolak ajakan korban," terang Kapolres.

Tidak terima terus diajak berhubungan anal oleh korban, jelas Kapolres, pelaku yang melihat pisau di meja langsung mengambilnya dan menikam tubuh korban sebanyak sembilan kali.

"Jadi motifnya diduga tidak senang saat diajak berhubungan badan, jadi pelaku langsung membunuh korban yang ditemukan di dalam kamar mandi. Karena saat ditikam korban memang langsung terjatuh di dalam kamar mandi.(mx12/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook