DUMAI (RIAUPOS.CO) - Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyerahkan berkas perkara tahap II, penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 52,09 kg kepada Kejaksaan Negeri Dumai.
Penyerahan berkas perkara bersamaan dengan dua tersangka penyeludupan narkotika jaringan Malaysia berinisial E, yang merupakan oknum polisi Polres Siak dan seorang lagi, warga sipil berinisial U. Berkas diterima langsung penyidik Kejaksaan Negeri Dumai, Rabu (26/10).
Kasi Pidana Umum, Iwan Roy Charles SH MH kepada media, Kamis (27/10) membenarkan, pihaknya menerima pelimpahan tahap kedua perkara penyeludupan narkotika oleh BNN RI bersama barang bukti dan dua orang tersangka.
"Saat ini tersangka kami titipkan di Rutan Polres Dumai sembari penyidik kami mempersiapkan surat dakwaan bagi kedua tersangka untuk segera dibawa ke pengadilan,"jelasnya.
Sebelumnya BNN berhasil mengungkap tindak kejahatan di satu hotel di Kota Dumai, yang juga melibatkan seorang oknum polisi Polres Siak pada Jumat (8/7).
Aparat BNN pusat tak hanya menangkap oknum polisi dalam operasi berantas narkoba ini. BNN berhasil mengamankan seorang pria lain. Menurut informasi yang berkembang, pria sipil ini merupakan warga Bagansiapi-api, Kabupaten Rokan Hilir. Ia ditangkap usai penangkapan oknum polisi.
Pria tersebut ditangkap petugas BNN di dalam kamar hotel di Dumai. Peristiwa penangkapan berlangsung pada Jumat (8/7).
Selain barang bukti 50 kilogram narkoba jenis sabu, petugas BNN juga menyita dua unit mobil milik tersangka jenis Mitshubisi Xpander dan Toyota Innova.(mx12/rpg)