Diperiksa 4 Jam, Panji Gumilang Langsung Ditahan
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Bareskrim Polri resmi menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Dia ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam. “Hasil dalam . . .