Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun

Nasional | Selasa, 01 Agustus 2023 - 10:51 WIB

Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun
Panji Gumilang (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Panji Gumilang resmi mencabut gugatan Rp 5 triliun terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD. Lewat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin  (31/7), pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun itu secara sah mencabut gugatan tersebut.

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo hadir dalam sidang itu untuk mewakili Mahfud. Kepada awak media dia menjelaskan bahwa surat pencabutan gugatan dari Panji Gumilang telah disampaikan kepada pengadilan sejak 20 Juli lalu. Secara resmi, majelis hakim membacakan penetapan pencabutan gugatan itu kemarin. ”Dan perkara dinyatakan selesai,” kata dia.


Sejak mendapat informasi Panji Gumilang melayangkan Gugatan, Sugeng menyampaikan, pihak Mahfud MD mengikuti perkembangan gugatan itu. Tujuannya untuk memastikan kesiapan menghadapi proses hukum. Dia mengaku tidak tahu persis alasan pencabutan gugatan oleh Panji Gumilang. ”Yang terpenting adalah bahwa perkara ini tidak bisa dilanjutkan karena (gugatannya) dicabut,” imbuhnya.

Di lain sisi, Hendra Effendi sebagai penasihat hukum Panji Gumilang menyampaikan bahwa kliennya juga mencermati perkembangan terkait isu Al-Zaytun dari hari ke hari. Termasuk keterangan yang disampaikan oleh Mahfud berkaitan dengan kualitas lulusan Al-Zaytun. ”Bahwa Ponpes Al-Zaytun itu ponpes yang bagus, yang baik, anak-anaknya sehat-sehat, semuanya pintar-pintar,” imbuhnya.

Menurut Hendra, keterangan itu mendapat respons positif dari kliennya. Sehingga gugatan yang diajukan kemudian dicabut. ”Maka kami support itu semua. Memang itulah yang kami harapkan. Tentang bagaimana sebuah persoalan diselesaikan,” kata dia. ”Jadi, Alhamdulillah persoalan gugatan terhadap Mahfud MD sudah selesai,” tambahnya.

Berkaitan dengan pemanggilan Panji Gumilang oleh Bareskrim hari ini (1/8), Hendra memastikan bahwa pihaknya juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Karena itu, dia memastikan kliennya kooperatif. ”Kami rencanakan akan hadir mengawal persoalan ini. Dan kemungkinan klien kami (Panji Gumilang, red) akan hadir,” tegasnya.

Tidak hanya itu, lanjut Hendra, pihaknya juga sudah menyusun rencana untuk mengajukan audiensi dengan Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Komisi III DPR. ”Dengan kurang lebih kami akan bersama-sama seribu advokat,” imbuhnya. Kemudian, mereka juga berencana melakukan aksi damai untuk menyuarakan persoalan yang terjadi.

Sementara Bareskrim bakal kembali memeriksa Panji Gumilang, Selasa (1/8) hari ini. Bila, Panji kembali mangkir, maka Bareskrim memiliki kewenangan untuk melakukan penjemputan paksa. Namun begitu, kuasa hukum Panji Gumilang memastikan kehadiran kliennya tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro menuturkan, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa sesuai dengan undang-undang. “Pelaksanaanya tentu sesuai ketentuan,” paparnya.

Apalagi, sakitnya Panji Gumilang berdasarkan surat dokter tersebut tidak bisa dibuktikan. Penyidik secara formil tidak bisa memastikan kebenaran Panji Gumilang sedang sakit. “Makanya, dilayangkan surat panggilan kedua,” ujarnya.(syn/idr/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook