JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi mengaku aneh dengan tindakan Pemkab Idramayu yang menyegel sejumlah usaha kliennya dan Al Zaytun. Padahal, kliennya sebelumnya sudah mengajukan perizinan ke Pemkab Indramayu.
Akan tetapi pengajuan perizinan usaha Panji Gumilang dan Al Zaytun itu tidak direspons.
"Sangat aneh, karena pengajuan sudah dilakukan. Namun kenapa nggak dijawab Pemkab (Indramayu)? Ada apa ini?" kata Hendra, Kamis (27/7/2023).
Hendra memastikan kliennya dan Ponpes Al Zaytun taat aturan soal perizinan usaha di luar ponpes. Karena itu ia mempertanyakan penyegelan yang dilakukan pemda setempat.
"Kami hormati soal pengajuan izin, namun ini kewenangan siapa? Kenapa baru sekarang disegel?" heran Hendra.
Hendra menilai, semua tindakan yang dilakukan terhadap kliennya itu tidak lebih dari sekadar framing. Sebab semua itu terjadi setelah ramainya pemberitaan soal Panji Gumilang dan Al Zaytun.
"Ini framing, apalagi di media. Saya melihat dengan tindakan penyegelan dan sebagainya ini, ini menandakan pemimpin yang tidak punya karakter," jelasnya.
Karena itu ia menantang semua pihak untuk melihat langsung kondisi di Al Zaytun saat ini.
"Mari datang ke sini, lihat langsung kondisi kami seperti apa. Kami juga terbuka kepada media untuk melihat apa yang ada di dalam ponpes. Silahkan, dari dulu kami terbuka," katanya.
Sebelumnya, Pemkab Indramayu menyegel sejumlah usaha milik Panji Gumilang dan Al Zaytun. Di antaranya adalah galangan kapal dan usaha penggergajian kayu. Penyegelan tersebut dilakukan lantaran usaha tersebut tidak menempuh perizinan sebagaimaa aturan dan perundangan.
Pemkab Indramayu juga akan melakukan penelusuran semua usaha-usaha dan aset Panji Gumilang dan Al Zaytun. Hal itu lantaran selama 2022 kemarin, pajak dari usaha-usaha milik Panji Gumilang dan Al Zaytun cuma Rp229 Juta. Angka itu dinilai tidak sepadan dengan aset-aset serta usaha yang dimiliki Panji Gumilang dan Al Zaytun.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman