PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sekitar seratusan yang mewakili ribuan karyawan perusahaan PT Hutahaean Kamis (4/8) pagi mendatangi kantor Bank Mandiri Sudirman, Pekanbaru. Kedatangan mereka yang didampingi beberapa unsur direksi dan manajemen untuk meminta pembukaan blokir rekening perusahaan.
Massa terlihat berkumpul di halaman, sedangkan direksi dan manajemen lainnya melakukan pertemuan dengan manajemen Bank Mandiri di dalam. Meskipun melakukan aksi, massa terlihat sangat tertib sehingga tidak mengganggu aktivitas bank. Turut hadir Direktur Administrasi Rahmadsyah, Direktur Operasional Herwin Butar-butar, Manajer HRD Corporate Brans Sibarani dan Pimpinan Keuangan Iman Firmansyah.
Langkah pemblokiran berdampak pada gangguan operasional perusahaan termasuk pembayaran gaji karyawan. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa blokir dilakukan menyusul adanya putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan vonis pailit terhadap perusahaan.
Vonis itu diputuskan majelis hakim pada 10 Juli 2023 lalu. Padahal tanggal 6 Juli sebelumnya perusahaan sudah melakukan perdamaian dengan pihak penggugat pailit yang isinya perusahaan bersedia membayar dana yang menjadi persoalan paling lambat 31 Juli. Namun sebelum deadline itu sampai, vonis pailit sudah diputuskan dan rekening perusahaan diblokir.
Gugatan pailit dilakukan oleh 11 mantan karyawan sebagai lanjutan dari permasalahan pembayaran pesangon. Sebelumnya mantan karyawan menggugat pesangon ke Pengadilan Hubungan Industrial yang putusannya mengharuskan perusahaan membayar pesangon sebesar Rp 746.835.174,70. Namun, pembayaran belum terlaksana sehingga gugatan pailit diajukan.
Direktur Administrasi PT Hutahaean, Rahmadsyah mengatakan perusahaan tidak menerima pembekuan seluruh uang milik perusahaan yang dilakukan Bank Mandiri tanpa ada konfirmasi kepada PT Hutahaean.
PT Hutahaean memandang putusan pengadilan keliru yang menyatakan PT Hutahaean pailit padahal sudah ada akta perdamaian yang dilakukan antara perusaan dan mantan karyawan dengan para kreditor yang juga ditandatangani oleh para kurator (pengurus) dan diserahkan kepada hakim pengawas dan perdamaian akan dilaksanakan pada tanggal 31 Juli 2023.
"Perusahaan ini sehat, tidak dalam kesulitan keuangan. Dana kita masih ada ratusan milyar. Kok dipailitkan," katanya.
Dijelaskan juga bahwa pembekuan seluruh rekening milik PT Hutahaean yang ada pada Bank Mandiri tidak seimbang dengan nilai kewajiban Hutahaean yang hanya sebesar Rp 746 jutaan. Padahal dana di rekening yang diblokir ada di angka lebih dari Rp 200 miliar.
Setelah melakukan pertemuan hingga empat jam, Pimpinan Keuangan Iman Firmansyah menjelaskan bahwa pihak bank tetap tidak dapat membuka blokir karena menyebutkan menjalankan aturan perundang-undangan.
"Bahkan dalam pertemuan itu baru kami ketahui bukan saja blokir, tetapi speciment pun sudah beralih dari perusahaan ke kurator. Kami jelas kecewa dengan hal ini," katanya.
Bank Mandiri yang didatangi massa dari PT Hutahaean dikonfirmasi terpisah Kamis siang, melalui Vice President Bank Mandiri Region I/Sumatera 1 Adhy Mulia mengatakan pihaknya sebagai institusi Perbankan wajib tunduk pada ketentuan dan aturan yang berlaku.
"Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mdn tanggal 10 Juli 2023, PT Hutahaean dinyatakan dalam keadaan pailit. Sehingga, harta PT Hutahaean, termasuk rekening PT Hutahaean di Bank Mandiri berada dalam kewenangan dan pengelolaan tim kurator yang telah ditunjuk oleh Pengadilan Niaga Medan," katanya dalam keterangan resmi yang diterima Riaupos.
"Bank Mandiri sebagai Institusi Perbankan wajib tunduk pada ketentuan hukum kepailitan, sehingga setiap transaksi yang terkait dengan rekening PT Hutahaean di Bank Mandiri, termasuk untuk pembayaran gaji karyawan hanya dapat dilakukan atas perintah Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga Medan," pungkasnya dalam keterangan tersebut.
Laporan: Fas/RPG/egp
Editor: Edwar Yaman