JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, mencabut gugatan Rp 5 triliun ke Mahfud MD. Panji memiliki alasan antara dia dan Mahfud merupakan almamater HMI.
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, Sabtu (22/7/2023) menerangkan, dari keterangan klien mereka, Mahfud adalah orang baik. Keduanya juga alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
“Kemudian ke sini-sini nih punya statement-nya sudah bagus kepada Pondok Pesantren Al Zaytun. Kemudian, beliau juga ternyata satu almamater di HMI ya," kata Hendra.
Hendra tidak mengetahui apakah ada pembicaraan atau tidak antara Panji Gumilang dan Mahfud sebelum gugatan dicabut. Namun Panji, kata Hendra, menginstruksikan kepada kuasa hukumnya untuk mencabut gugatan tersebut.
"Jadi mungkin kembali lagilah pada klien kami, apakah sudah ada pembicaraan dan sebagainya, kita kurang paham,” jelasnya.
Yang jelas menurut Hendra, mereka diminta mengurungkan gugatan ke Mahfud MD. Dan mereka menuruti keinginan tersebut.
Sepengetahuan Hendra, gugatan ke Mahfud MD itu dicabut timnya pada Kamis (20/7/2023). Dan tim mereka yang mengurusi administrasinya ke PN Jakarta Pusat.
Sementara itu, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, membenarkan pencabutan gugatan Panji Gumilang ke Mahfud MD.
"Ada surat diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang per hari Jumat. Yang isinya mencabut gugatan terhadap Pak Mahfud MD," kata Zulkifli.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman