JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang memutuskan mencabut gugatan perdata terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Beberapa faktor menjadi alasan Panji melakukan langkah ini.
“Iya betul dicabut (gugatannya, red),” kata Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi saat dihubungi, Sabtu (22/7).
Hendra mengatakan, kliennya tidak banyak menyebut alasan gugatan dicabut. Namun, beberapa di antaranya karena pernyataan dari Mahfud MD soal Al Zaytun dianggap tidak lagi tendensius.
“Menurut keterangan dari klien kami itu pak Mahfud MD ini orang baik, kemudian ke sini-sini ini punya statement-nya sudah bagus kepada Pondok Pesantren Al Zaytun. Kemudian beliau juga ternyata satu almamater di HMI,” jelasnya.
Sebelumnya, Panji Gumilang melayangkan gugatan perdata kepada Mahfud MD. Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu menggugat Mahfud MD Rp5 triliun ke PN Jakarta Pusat.
Gugatan Panji gumilang terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang teregistrasi dengan nomor perkara 445/pdt.g/2023/pn jkt pst.
Dalam gugatannya, Panji Gumilang memohon agar PN Jakpus menyatakan Mahfud MD melakukan perbuatan melanggar hukum atas pernyataan-pernyataannya.
Pejabat Humas PN Jakpus Zulkfli Atjo membenarkan adanya gugatan tersebut. Gugatan Panji Gumilang ke PN Jakpus dilayangkan pada 17 Juli 2023 lalu. Adapun, sidang perdana dijadwalkan dilaksanakan pada 31 Juli 2023.(jpg)