JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kasus hukum yang membelit pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang resmi bertambah. Majelis Pemuda Islam Indonesia (MPII) secara resmi melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta pada Senin (17/7/2023).
Laporan hukum untuk Panji Gumilang itu dilayangkan Wakil Ketua Umum MPII Nur Khamim dan Wakil Sekjen MPII Chairul Lutfi. Laporan tersebut akhirnya dilayang ke kepolisian, karena somasi yang disampaikan MPII untuk Panji Gumilang tidak direspons. Dalam somasinya, MPII meminta Panji Gumilang untuk meminta maaf ke publik. Atas ucapannya yang memfitnah Majelis Ulama Indonesia (MUI).
’’Laporan ini dalam rangka tindak lanjut proses hukum, berupa pengaduan dugaan pencemaran nama baik MUI yang dilontarkan oleh saudara Panji Gumilang,’’ kata Khamim.
Di antara yang dia sorot adalah pernyataan Panji Gumilang yang menyebut MUI adalah sarang teroris. Ucapan tersebut dilontarkan Panji Gumilang di sebuah acara yang ditayangkan di YouTube.
Selain itu Khamim mengatakan, pernyataan tersebut juga sempat diulang Panji Gumilang saat diwawancarai internal Pondok Al-Zaytun dan diunggah di akun YouTube mereka. Wawancara internal Al-Zaytun itu ditayangkan pada 25 Juni lalu.
Sebelumnya, MPII telah melayangkan Somasi melalui Surat Nomor: 056/PP-MPII/VII/2023 Perihal Tuntutan Pencabutan Pernyataan Panji Gumilang pada tanggal 10 Juli 2023 lalu. Surat itu ditujukan kepada Panji Gumilang agar mencabut pernyataan tersebut dan meminta maaf secara terbuka kepada MUI melalui media massa.
’’MPII telah memberikan waktu lima hari terhitung dari surat somasi dibuat,’’ katanya.
Namun sampai batas waktu tersebut Saudara Panji Gumilang tidak mencabut pernyataan dan meminta maaf secara terbuka kepada MUI. Sampai akhirnya MPII menempuh jalur hukum.
Menurut penilaian MPII, pernyataan Panji Gumilang diduga mengandung unsur fitnah serta pencemaran nama baik. Sehingga diduga merupakan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) dan/atau Pasal 310 Junto Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman