JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengomentari fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) terkait dengan produk/perusahaan yang mendukung agresi Israel kepada Palestinanya. Ma'ruf Amin mengatakan jika hal itu diperlukan untuk mendukung kemerdekaan Palestina dan supaya menghentikan kebiadaban militer Israel di Gaza, Palestina.
"Soal fatwa, saya kira diperlukan dalam rangka mendukung kemerdekaan Palestina dan dalam rangka menghentikan kebiadaban Israel di Gaza," kata Ma'ruf Amin saat kunjungan di Bandung, Jawa Barat, dikutip dari JawaPos.com, Kamis (16/11/2023).
Diketahui bahwa sebelumnya MUI pada hari Jumat (10/11) lalu, telah mengeluarkan fatwa jika membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina, hukumnya haram. Seperti yang sudah diketahui juga bahwa fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Militer Israel dan upaya pemusnahan kemanusiaan.
Ma'ruf mengutarakan bahwa apa yang dilakukan militer Israel di Gaza merupakan tindakan genosida atau pembunuhan massal. Katanya, hal itu sehingga harus ada upaya-upaya yang dilakukan oleh seluruh pihak dengan kapasitasnya masing-masing untuk menghentikan kebiadaban Israel tersebut, termasuk juga oleh MUI dengan mengeluarkan fatwa.
"MUI selain memberikan bantuan, rapat akbar, maka fatwa. Hanya memang itu nanti pemerintah atau pihak tertentu harus menyeleksi (produk/perusahaan yang mendukung agresi Israel), sebab MUI kan tidak mengatakan perusahaan apa saja," ujar Wapres ke-13 RI itu.
Wapres periode 2019-2024 ini berpendapat jika harus ada pihak yang menyeleksi perusahan-perusahaan apa saja yang tercatat berafiliasi mendukung agresi militer Israel di Gaza, supaya tidak merugikan banyak pihak akibat keputusan tersebut.
"Sebab kalau tidak, nanti ke mana-mana, supaya jangan merugikan banyak pihak," terangnya.
"Oleh karena itu nanti ada pihak yang memberikan semacam seleksi bahwa ini yang termasuk dan ini yang tidak termasuk," pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman