SIAK (RIAUPOS.CO) - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Siak menggelar pelatihan Auditor Sertifikasi Halal yang berlangsung beberapa hari lalu di Aula SMP Islamic Center Siak. Pelatihan yang diikuti oleh anggota Komisi Fatwa MUI dari 7 kecamatan se-Kabupaten Siak, yaitu dari Kecamatan Siak, Mempura, Koto Gasib, Dayun, Pusako, Bungaraya dan Sabak Auh, dengan jumlah peserta 14 orang.
Kegiatan itu dibuka oleh Ketua MUI Kabupaten Siak KH Ahmad Muhaimin SAg berlangsung lancar dan penuh keakraban. Kegiatan ini bertujuan, agar Komisi Fatwa MUI di kecamatan mengetahui prosedur pengurusan sertifikasi halal.
"Kita mengharapkan mereka mampu memberi pemaham kepada masyarakat, tentang ketentuan-ketentuan kelayakan memperoleh sertifikasi halal," ujar Muhaimin.
Dalam kegiatan ini, kata Muhaimin, pihaknya mendatangkan narasumber dari pengurus LPPOM MUI Provinsi Riau Yuliarti SSi dan Ade Putra Perdana SSi. Menurutnya, kegiatan ini dinilai sangat penting dilakukan oleh MUI Kabupaten Siak, karena selama ini banyak masyarakat yang bertanya terkait pengurusan sertifikat halal.
"Kita mengharapkan bagi pengurus MUI bidang fatwa dapat memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait sertifikat halal tersebut," harapnya.
Laporan: Abu Kasim (Siak)
Editor: Edwar Yaman