JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Bareskrim Polri belum juga menetapkan tersangka Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama. Kasus pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu sudah naik penyidikan beberapa pekan lalu. Namun hingga saat ini, sejak penyidik menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan kasus seperti jalan di tempat.
Perkembangan teranyar, penyidik hanya memeriksa beberapa saksi ahli pidana dan saksi ahli agama. Namun lagi-lagi, belum juga ada kepastian, kapan Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka.
"Yang diperiksa 5 ahli pidana, 8 ahli agama, 2 ahli bahasa, 2 ahli ITE, 2 ahli sosiologi, dan 1 ahli labfor (laboratorium forensik)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (24/7/2023).
Jenderal bintang satu itu belum membeberkan kapan adanya tersangka dalam kasus penistaan agama ini. Ia hanya membeberkan, bahwa pihaknya kembali akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.
"Penyidik akan melakukan pemeriksaan kembali Panji Gumilan," ujarnya.
Ramadhan tak merinci kapan pemeriksaan Panji Gumilang. Hanya saja, kata dia, pemeriksaan terlapor setelah pemeriksaan sejumlah saksi semuanya rampung.
"Setelah pemeriksaan saksi-saksi ya," ujarnya.
Seperti diketahui, kasus terlapor Panji Gumilang sudah naik ke tingkat penyidikan. Kasus tersebut dinaikkan karena penyidik menemukan bukti adanya pidana dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pendiri Ponpes Al Zaytun.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihak tak akan buru-buru melakukan penetapan tersangka. Alasannya penyidik masih mengumpulkan sejumlah bukti lainnya terkait kasus tersebut.
"Setelah naik ke penyidikan, (penetapan tersangka) bakal ada upaya lagi yang dijalankan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman