Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Banding
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Syihab (HRS) hukuman empat tahun penjara untuk kasus RS Ummi, Kamis (24/6). Namun, HRS mengajukan banding untuk putusan . . .