Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Banding

Nasional | Jumat, 25 Juni 2021 - 09:35 WIB

Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Banding
Massa pendukung Habib Rizieq Syihab (HRS) berhadapan dengan polisi antihuru-hara di kawasan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta saat sidang pembacaan vonis terkait kasus tes swab di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Kamis (24/6/2021). (DASRIL ROSZANDI /AFP/SALMAN TOYIBI/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Syihab (HRS) hukuman empat tahun penjara untuk kasus RS Ummi, Kamis (24/6). Namun, HRS mengajukan banding untuk putusan tersebut. HRS memprotes terkait putusan tersebut karena saksi ahli forensik yang tidak dihadirkan ke pengadilan.

Hakim Ketua Khadwanto menuturkan, HRS terbukti menyiarkan berita bohong dalam siaran Youtube RS Ummi. Dalam siaran itu menyatakan dirinya sehat, padahal saat itu statusnya reaktif dalam tes swab antigen Covid-19.


"Berdasarkan Kepmenkes tentang pedoman pencegahan pengendalian Covid-19 kondisi ini disebut probable," paparnya.

Walau pun belum dilakukan tes PCR, tetap HRS tidak bisa disebut sehat. Informasi yang disampaikan HRS tersebut terlalu dini dan mengandung kebohongan.

"Karena tidak sesuai dengan fakta bahwa reaktif Covid-19," ujarnya.

Dalam siaran itu HRS menyebut sudah segar dan hasil pemeriksaan baik. Serta, mudah-mudahan hasil ke depan baik.

"Pernyataan ini yang membuat majelis hakim berkeyakinan terdakwa telah menyiarkan kebohongan,"jelasnya.

Hakim menjelaskan, M Hanif Alatas dan dr Andi Tatat juga menyatakan kondisi HRS sehat-sehat saja. Menimbang fakta tersebut pernyataan ketiga terdakwa menimbulkan kegaduhan khususnya di media sosial.

"Dengan pemberitaan sebelum dan sesudah dirawat. Serta, ada demo dari Forum Masyarakat Pajajaran Bersatu," terangnya.

Dalam persidangan itu, hakim juga menyebut bahwa terdakwa saat menyiarkan siaran itu menyadari terjadinya keonaran dan terlebih terdakwa merupakan tokoh besar.

"Majelis meyakini perbuatan terdakwa dalam kategori sengaja," paparnya.

Dengan itu, majelis hakim memberikan vonis empat tahun penjara untuk HRS karena menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab di RS Ummi. "Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," terang hakim Khadwanto.

Sementara dalam persidangan HRS menuturkan menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding. Ada sejumlah pertimbangan putusan itu tidak bisa diterima.

"Salah satu terkait saksi ahli forensik," terangnya.

HRS mengatakan, saksi ahli forensik tidak dihadirkan ke pengadilan. Padahal, jaksa meminta untuk menghadirkan saksi ahli forensik. "Lalu, pengadilan juga tidak menggunakan hasil otentik. Saya tidak bisa menyebutkan satu-satu hanya buang waktu saja," paparnya.

Sama seperti HRS, kuasa hukumnya juga menyatakan banding atas putusan hakim tersebut.(idr/jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook