KRIMINAL

Pemilik 55 Kg Sabu di Bengkalis Divonis Mati

Bengkalis | Rabu, 20 Mei 2020 - 10:00 WIB

Pemilik 55 Kg Sabu di Bengkalis Divonis Mati
Sidang vonis Jef Sparao, pemilik 55 kg yang dilaksanakan secara daring, Selasa (19/5/2020).(ERWAN SANI/RIAU POS)

BENGKALIS (RPIAUPOS.CO -- Menggunakan kemeja berwarna gelap dan rompi tahanan merah Jefri alias Jef alias Jef Sparao alias To duduk di kursi ruangan khusus Lapas Bengkalis. Jef Sparao didampingi langsung kuasa hukumnya Khairul Majid mendegarkan putusan hakim atas kepemilikan sabu 55 kg dan puluhan ribu pil ekstasi, secara daring, Selasa (19/5) sore.

Sementara itu di tempat lain,  tepatnya di aula Kejaksaan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis Irvan R Prayogo juga sudah siap mendengarkan putusan majelis hakim terhadap tuntutan.


Sidang memang dilakukan secara daring sejak pandemi Covid-19 ini. Disambungan layar Ketua Majelis Hakim Rudi Ananta Wijaya di dampingi dua hakim anggota, yakni Wimmi D Simarmata dan Mohd Rizky Musmar mulai membacakan pertimbangan putusannya yang akan diambil. Pembacaan amar putusan dilakukan hakim anggota Rizky.

Hakim memaparkan terlebih dahulu dakwaan penuntut umum terhadap Jef Sparao, di mana dia didakwa sebagai bandar narkoba dan pemilik 55 kg sabu dan puluhan ribu pil ektasi yang diamankam Polres Bengkalis bersama Polsek Bengkalis pada medio April 2018 lalu. Dalam dakwaan tersebut JPU mengungkap Jef Sparao terjerat pasal pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan akhirnya Jef Sparao dituntut hukuman maksimal pidana mati.

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, segala unsur dakwaan terhadapnya terbukti secara sah dalam persidangan. Selain itu hakim juga berpendapat tidak ada hal yang meringankan yang terungkap dalam persidangan untuk meringankan hukuman terdakwa.

"Sementara untuk hal memberatkan, perbuatan terdakwa kontra produktif dengan program pemerintah yang saat ini tengah memerangi peredaran narkoba," jelas Rizky membacakan pertimbangam majelis hakim.

Setelah membacakan pertimbangan hakim ini, ketua majelis meminta terdakwa untuk berdiri. Kemudian mendengarkan hukuman yang akan dijatuhkan langsung oleh ketua majelis hakim.

"Mengadili terdakwa Jefri alias Jef alias Jef Sparao alias To telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, permufakatan jahat tindak pidana narkotika tanpa hak dan melawan hukum. Sebagai perantara jual beli narkotika golongan satu yang beratnya melebihi dari lima gram. Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ungkap Rudi Ananta Wijaya secara tegas.

Selain itu Rudi Ananta juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa. Setelah membacakan putusan tersebut majelis memberikan kesempatan terdakwa atas putusan tersebut.

"Kami akan mengajukan banding terhadap putusan ini," ungkap Jef Sparao.

Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis sendiri atas putusan ini menyatakan masih piker-pikir dan belum menentukan sikap lebih lanjut. Usai mendengar sikap kedua belah pihak, ketua majelis hakim dengan tegas menutup persidangan sekitar pukul 16.45 WIB.(esi)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook