8 Gembong Narkoba Dituntut Mati

Riau | Selasa, 03 September 2019 - 09:18 WIB

8 Gembong Narkoba Dituntut Mati
Sabu-sabu (INTERNET).

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) --Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dan ekstasi, menjadi bukti Kepulauan Bengkalis sebagai perlintasan (transit) jaringan sindikat internasional. Bengkalis yang berhadapan langsung dengan negeri jiran Malaysia menjadikan sasaran empuk guna meloloskan barang haram tersebut masuk ke Indonesia.

Mirisnya, bisnis narkoba semakin dilirik oleh warga tempatan. Mereka seakan tergiur menekuni peran pengedar maupun bandar gembong sindikat jaringan internasional.


Hal itu dibuktikan oleh penegak hukum yang dilakukan oleh aparat dalam memberantas ataupun penindakan hukum dengan menangkap pelaku yang tidak lain adalah warga tempatan. Salah satunya, terdakwa Heri Kusnandi alias Eri Jack. Bandar sabu 40 kg dan ribuan pil ekstasi itu divonis hukuman mati oleh Hakim PN Bengkalis, Kamis (14/12/2017) silam.

Namun, bandar narkoba warga Desa Jangkang Kecamatan Bantan itu sedikit dapat bernapas lega setelah Mahkamah Agus (MA) RI membatalkan hukuman mati atas dirinya menjadi hukuman seumur hidup. Selanjutnya, masyarakat Kabupaten Bengkalis, Riau kembali dikejutkan dengan ditangkapnya tiga pelaku pengedar narkoba jaringan internasioal. Mereka adalah Dedi Purwanto (25), Juliar (23) dan Andi Syahputra (27) dan barang bukti 30 kg sabu dan 25.918 butir ekstasi, dalam rumah milik pelaku Juliar di Desa Pasiran, Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.

Baru-baru ini, tak kalah dikejutkan dengan terdakwa kasus narkoba mantan sipir Lapas Bengkalis, Suci Ramadianto yang juga warga Bengkalis. Disusul dua rekannya terdakwa Rojali dan Iwan Irawan dituntut hukuman mati oleh Hakim PN Bengkalis. Ketiga terdakwa kasus kepemilikan 37 kg sabu-sabu, 75 ribu pil ekstasi, serta 10 ribu butir pil ektasi.

Diketahui, Suci Ramadianto merupakan mantan sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Bengkalis. Ia dipecat usai terbukti sebagai sindikat narkoba sel Lampung di Lapas Bengkalis.

Sementara itu, Rozali dan Iwan masing-masing berperan sebagai pemilik kapal dan kurir yang membawa narkoba tersebut dari Selat Melaka ke daratan Sumatera.

Ketua Majelis Hakim, Zia Ul Jannah, dalam pertimbangan vonis hukuman matinya mengatakan Suci Ramadianto pernah dihukum dalam kasus serupa terkait sabu-sabu tahun 2017.

"Tidak ada yang meringankan terdakwa, apalagi terdakwa pernah dihukum dengan kasus yang sama," kata Zia Ul Jannah, Kamis (29/8) lalu, di PN Bengkalis.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis sebagai bagian dari penegak hukum dengan tegas mengatakan perang melawan narkoba. Korps Adhyaksa itu, kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Iwan Roy Carles SH, tidak akan segan-segan terhadap para pelaku yang telah tertangkap.

Sikap tegas itu, lanjut mantan Kasi Datun Kejari Grobokan, Jawa Tengah (Jateng) ini, diimplementasikan dalam kewenangan penuntutan yang dimilikinya. Dengan kewenangan yang dimiliki itu, pihaknya telah menerapkan tuntutan hukuman mati bagi para terdakwa yang dihadapkan ke persidangan.

"Sepanjang setahun enam bulan belakangan, kami telah menerapkan tuntutan mati terhadap delapan terdakwa narkoba," kata Iwan Roy Charles, Ahad (1/9).

Iwan Roy Charles menegaskan, penerapan hukuman vonis mati itu berbanding lurus dengan pertimbangan peran pelaku yaitu sebagai bandar dan barang bukti yang cukup banyak merupakan jaringan internasional.

"Kami hanya menjalankan tugas sesuai SOP saja," ujarnya.(esi)

>>Berita selengkapnya baca Riau Pos hari ini.

Editor : Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook