HUKUM

Enam Pengeroyok Ketua DPD LMR Kuansing Divonis 2 Tahun Penjara

Kuantan Singingi | Rabu, 29 April 2020 - 13:15 WIB

Enam Pengeroyok Ketua DPD LMR Kuansing Divonis 2 Tahun Penjara
Kasi Pidim Kejari Teluk Kuantan, Samsul Sitinjak SH

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Enam orang tersangka pelaku pengeroyokan Ketua DPD Lembaga Melayu Riau (LMR) Kuansing Fitra Arianto yang terjadi September 2019, telah di jatuhi vonis.

Masing-masing tersangka pengeroyokan MH (44), SW (35), IF (47), RL (27), DP (34), dan SW (31) di jatuhi vonis 2 tahun penjara dalam sidang online, Selasa (28/4/2020) kemarin.


Hal ini dikatakan Kejari Teluk Kuantan Hadiman SH MH melalui Kasi Pidum Samsul Sitinjak SH, Rabu (29/4) di Teluk Kuantan.

"Ia, kemarin ke enamnya sudah divonis 2 tahun penjara," ujar Samsul Sitinjak. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Terkait putusan ini, korban penganiayaan Fitra Arianto menyampaikan rasa terimakasih pada Kejari yang telah memproses kasus yang menimpanya. Ia berharap, ini menjadi pembelajaran pada setiap orang untuk tidak main hakim dan otot di negeri ini.

Namun diakuinya, secara keseluruhan belum merasa puas. Karena tidak semua fakta yang disampaikannya dalam persidangan di tindaklanjuti.

 

Laporan: Desriandri Chandra (Telukkuantan)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook