KRIMINAL

PNS Pemkab Meranti Divonis 15 Bulan Penjara

Kepulauan Meranti | Minggu, 03 Mei 2020 - 00:40 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, divonis selama 1 tahun dan 3 bulan penjara. Pasalnya, mereka dinyatakan bersalah dalam dugaan korupsi dana bantuan pemerintah (bantah) untuk infrastruktur pendidikan.

Adapun abdi negara itu yakni,  mantan Kasi Sapras Pendidikan Dasar Disdikbud Meranti, Tabren dan mantan Kepala SMPN 1 Teluk Belitung, Suratno. Selain mereka, pada ini perkara terdapat terdakwa lain turut duduk di kursi pesakitan yakni Syafrizal dan Junaidi. Keduanya merupakan konsultan pengawas serta rekanan pelaksana kegiatan pada kegiatan yang bersumber dari APBD.  Keempatnya menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (30/4) petang. Adapun agenda persidangan adalah pembacaan amar putusan yang disampaikan majelis hakim diketuai Yudissilen SH.


Dalam amar putusan itu, hakim ketua menyatakan, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada keempat terdakwa masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan penjara," ungkap Yudissilen didampingi hakim anggota Sarudi SH dan Rahman Silaen SH.

Selain hukuman penjara, majelis hakim turut membebankan para terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsidaer tiga bulan kurungan. Sementara, terhadap Junaidi diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 322.168.491.

"Jika tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan 6 bulan kurungan," imbuh majelis hakim. 

Atas vonis tersebut, hakim ketua memberikan kesempatan selama satu pekan bagi terdakwa untuk menerima atau menolak putusan itu. "Kami menerimanya Yang Mulia," ucap terdakwa secara bergantian. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Meranti yang menerima putusan itu.

Dalam surat dakwaan, JPU menyatakan, para terdakwa sebagai orang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.  Di mana perbuatan tersebut terjadi 2018, ketika Disdikbud Kepuluan Meranti menyalurkan dana Bantah ke 13 SMPN sebesar Rp7,775 miliar.

Dari ke 13 SMPN tersebut,  SMPN 1 Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau mendapat anggaran renovasi infrastuktur pendidikan  Rp1,05 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, telah terjadi tindak penyelewengan yang dilakukan keempat terdakwa. Dana sebesar Rp1,05 miliar, tidak sepenuhnya terealisasi pada sekolah tersebut. Berdasarkan hasil audit dari BKPK Riau ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp322.168.491.

Selain SMPN 1 Teluk Belitung. Adapun 12 sekolah lain yang menerima dana Bantahyakni, SMPN 1 Pulau Merbau menerima dana Rp600 juta. Lalu SMPN 3 Merbau sebesar Rp325 juta, SMPN 2 Pulau Merbau menerima Rp550 juta dan SMPN 3 Tasik Putri Ayu Rp950 juta.

Kemudian, SMPN 2 Tebing Tinggi Rp1,4 miiar, SMPN 1 Rangsang Barat Rp875 juta, dan SMPN 2 Rangsang Barat Rp350 juta. Selanjutnya, SMPN 3 Pulau Merbau Rp550 juta, SMPN 2 Tebin Tinggi barat Rp225 juta, SMPN 3 Rangsang Rp550 juta.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook