KRIMINAL

2 Terdakwa Narkoba di Dumai Divonis Hukuman Mati

Riau | Selasa, 26 Januari 2021 - 10:39 WIB

2 Terdakwa Narkoba di Dumai Divonis Hukuman Mati
Agung Irawan

DUMAI (RIAUPOS.CO) -- Dua terdakwa kasus kepemilikan narkoba seberat 32,1 kg M Yusuf dan Rio Sandri divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai. Sidang pembacaan putusan digelar, Senin (25/1).

Sidang dipimpin Ketua Alfonsus Nahak dengan hakim Desbertua Naibaho dan Abdul Wahab. Ini merupakan vonis hukuman mati pertama pada 2021. Putusan itupun lebih berat dari tuntutan yang di ajukan JPU Kejari Dumai. JPU Kejari Dumai yang juga menjabat sebagai Kasipidum Kejari Dumai Agung Irawan mengatakan, putusan hakim terhadap dua terdakwa Yusuf dan Rio lebih tinggi dari  tuntutan yang diajukanya yakni hukuman seumur hidup.


"Vonis hukuman mati kepada dua terdakwa tersebut sudah sesuai. Bahkan lebih tinggi dari tuntutan. Pasalnya narkoba yang hendak diseludupkan ini bukanlah sedikit. Ada sekitar 32,1 kg sabu," terangnya.

Ia berharap dengan divonisnya hukuman mati bisa memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya. Sehingga ke depan Dumai, bisa bersih dari narkoba.

"Bisa dibayangkan, jika narkoba ini lolos dan menyebar di masyarakat. Bahkan generasi muda pun juga bisa hancur akibat narkoba ini," sebutnya.

Ia menyebutkan efek dari narkoba sangat berbahaya dalam merusak generasi muda dan pihaknya juga meminta dukungan dari semua elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba.

"Kami juga sudah siap jika kuasa hukum dua terdakwa akan melakukan banding atas vonis dari majelis hakim PN Dumai," terangnya.

Sementara itu Humas PN Dumai Renaldo Tobing‎ mengungkapkan, terdakwa M Yusuf dan Rio kasus penyeludupan narkoba telah dijatuhi hukuman mati. Lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni seumur hidup.

"Hal-hal yang memberatkan ke dua terdakwa yakni, perbuatannya  tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, menyebabkan kerugian negara, merusak generasi muda negara," ujarnya.

Ia juga menyebutkan dari hasil persidangan diketahui kedua terdakwa juga termasuk ‎dalam sindikat jaringan narkoba internasional, dan barang bukti termasuk dalam jumlah yang banyak.

"Beberapa hal tersebutlah yang memberatkan kedua terdakwa dan majelis hakim sepakat menjatuhi hukuman kepada kedua terdakwa dengan hukuman mati," ujarnya.

Ia juga berharap dengan adanya hukuman mati ini akan menjadi efek jera bagi pelaku lainnya yang berniat menyeludupkan narkoba. "Mari  bersama-sama memberantas narkoba," tutupnya.(hsb)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook