JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1). Terdakwa penerima suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) itu dijatuhi hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mendengar putusan itu, Romy menyatakan pikir-pikir. Dia masih ingin mendiskusikan putusan yang dibacakan dalam ruang sidang yang dipenuhi pengunjung tersebut. "Masih akan diskusi dengan keluarga, jadi beri saya waktu," terang Romy menanggapi putusan majelis hakim yang diketuai Fahzal Hendri tersebut.
Dalam putusan, hakim menilai Romy terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp 255 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik M. Muafaq Wirahadi. Uang itu diterima Romy secara bertahap. Para penyuap itu telah divonis bersalah dalam persidangan terpisah.
Vonis yang diterima Romy sejatinya lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Sebelumnya, jaksa memohon hakim menjatuhkan hukuman kepada Romy berupa pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa juga meminta hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Namun, hakim menilai tuntutan itu memberatkan. Pertimbangan hakim, Romy dinilai tidak menikmati uang yang diterima. Romy juga dinilai belum pernah dihukum.
"Terdakwa belum pernah dihukum, bahwa terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, bahwa terdakwa telah mengembalikan semua uang yang diterimanya. Bahwa terdakwa tidak menikmati uang yang diterimanya," kata Fahzal dalam amar putusannya.
Sementara itu, jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyatakan putusan hakim yang menyatakan Romy tidak menikmati uang suap tidak nyambung dengan fakta hukum.(tyo/oni/jpg)