Sidang Vonis AG Digelar Terbuka Hari Ini

Nasional | Senin, 10 April 2023 - 11:34 WIB

Sidang Vonis AG Digelar Terbuka Hari Ini
Ilustrasi (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis pada AG (15). Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis ini rencananya akan digelar terbuka, Senin (9/4) hari ini.

AG merupakan anak yang harus berurusan dengan hukum dan menjadi terdakwa atas keterlibatanya dalam perkara penganiayaan berat pada David Ozora (17). “Senin, 10 April agenda pembacaan putusan,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Ahad (9/4).


Djuyamto juga menambahkan bahwa persidangan pembacaan putusan terhadap AG rencananya akan dilaksanakan secara terbuka mulai pukul 13.00 WIB. Dimana, pada sidang sebelumnya digelar secara tertutup. “Terbuka. Pukul 13.00 WIB,” ungkapnya.

Sebelumnya, AG anak yang berkonflik dengan hukum sekaligus pacar dari tersangka Mario Dandy (20) dituntut hukuman selama empat tahun. Ia dinilai bersalah karena telah melanggar Pasal 355 KUHP. “Yang bersangkutan dituntut untuk menjalani pidana di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) selama empat tahun,” kata Syarief Sulaeman Nahdi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengatakan bahwa AG telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP. “Jadi tuntutan dari JPU adalah ABH dengan inisial AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP atau dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujarnya.

Dalam kasus ini, AG didakwa dengan Pasal 353 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. AG juga didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Terpisah, tersangka dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo akan menjalani sidang perdana usai Idulfitri. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Mario, Basri Bundu. Basri menyebutkan, kemungkinan berkas Mario Dandy lengkap atau P21 pada pekan ini.

“Persiapan sidang Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pelimpahan berkas dari Polda Metro Jaya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, mungkin pekan-pekan ini P21. Sidang Mario paling lambat habis Idulfitri,” kata Basri.

Basri berharap, persidangan terhadap Mario Dandy berjalan adil. Dia ingin ada keadilan untuk kliennya maupun korban. “Harapan pasti selalu ada harapan. Harapan yang terbaiklah keadilan untuk kedua belah pihak,” ucapnya.

Basri tidak ingin mengintervensi kasus ini agar hukuman untuk Mario Dandy tidak terlalu berat. Harapannya, ada keadilan di dalam hukum. “Kalau mengurangi itu kan bukan kewenangan kami. Harapan kami itu kan adil bagi korban, adil bagi klien kami. Jadi hukum itu harus ditegakkan,” kata dia.

Sementara itu, kondisi David terus menunjukkan tanda-tanda positif. Di antaranya dia sudah bisa merespons komunikasi lawan bicaranya. Ini terlihat dalam postingan akun Instagram dari Inul Daratista. Kunjungan Inul bersama Adam, suaminya, pada Ahad (9/4) merupakan permintaan khusus dari David.

David terlihat senang dikunjungi Inul dan Adam. Beberapa candaan terlihat dalam kunjungan singkat itu. Di antaranya David langsung memegang kumis Adam yang terlihat begitu lebat. “Mau,” kata David menjawab pertanyaan Inul, apakah dia mau memegang kumis Adam. Seketika itu Adam melepas masker, lalu tangan David langsung memegang kumis Adam.

Beberapa saat kemudian Inul dan Adam, masing-masing minta izin memeluk David. “Boleh,” jawab David sambil tersenyum. Secara bergantian, Adam dan Inul langsung memeluk David yang masih berbaring di ranjang perawatan. “Mbak Inul sama Om Adam Suseno mau ke sini. Tapi kamu harus segera keluar dari ICU, oke?” ujar Jonathan Latumahina, ayah David ke anaknya.(ygi/wan/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook