SIDANG KASUS FERDI SAMBO

Caption Sebut Vonis Mati, di Video Tak Ada

Nasional | Sabtu, 07 Januari 2023 - 14:41 WIB

Caption Sebut Vonis Mati, di Video Tak Ada
Hakim Wahyu Imam Santoso bersama jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tiba di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, Rabu (4/1/2023). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Yudisial (KY) menyebut telah mendapatkan dua video yang disebut sebagai hakim Wahyu Iman Santoso yang menangani perkara Ferdy Sambo. Saat ini akan ditelusuri terlebih dahulu soal kebenaran isi video dan keterangan penyerta atau caption dalam media sosial yang kali pertama mengunggahnya.

"Antara suara video dan caption itu tidak berhubungan," tutur Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko S Ginting kemarin (6/1).


Yang pasti, lanjut Miko dalam keterangan tertulis yang diterima Jawa Pos, ada dua area yang nanti ditindaklanjuti KY. Yakni, pengawasan hakim dari dugaan pelanggaran kode etik serta advokasi dari upaya merendahkan kehormatan hakim.

"Kita lihat bagaimana hasil penelusurannya nanti," katanya.

Hakim Wahyu merupakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memimpin sidang kasus Sambo cs yang didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam video yang diunggah akun Twitter Annisa Nabila, ada keterangan bahwa Wahyu sedang bercakap-cakap dengan Kabareskrim Agus Andrianto yang selama ini diasumsikan sedang "berperang" dengan Sambo yang juga mantan Kadivpropam.

Bahkan, dalam caption disebutkan bahwa Wahyu menjanjikan hukuman mati. Namun, semua yang tertulis di caption tidak muncul dalam video berdurasi 1 menit 17 detik tersebut yang juga turut didengarkan Jawa Pos.

Dalam video tersebut, pria berbaju batik, bercelana abu-abu, dan bersepatu hitam yang diduga Wahyu itu sedang berkomunikasi menggunakan ponselnya. Dengan lawan bicaranya, sembari duduk di sofa, dia menyebut segera ke lokasi setelah dari RSPAD Jakarta. "Masih di RSPAD, setelah ini ke sana," ujarnya di telepon.

Setelah itu, pria tersebut menutup teleponnya. Lalu berkomunikasi dengan seseorang yang berada di depannya. "Bukan, masalahnya dia (diduga Ferdy Sambo yang dimaksud, Red) gak masuk akal. Gak mengaku menembak pakai pistol. Tapi, saya tidak membutuhkan pengakuan kok," jelasnya.

Setelah itu, suara seorang perempuan terdengar menanggapi. "Benar Mas Wahyu ngomong begitu, gak butuh pengakuan itu," ujar perempuan tersebut.

Suaranya terdengar jauh lebih besar daripada suara lelaki yang disebut sebagai Wahyu. Sangat mungkin perempuan itulah yang merekam video tersebut.

Sosok yang diduga hakim itu lalu merespons pernyataan perempuan tersebut. Dia mengaku sebenarnya sudah gatal. "Yah, tapi saya diemin saja," ujarnya.

Dalam keterangan, akun Annisa Nabila tercatat bergabung di Twitter sejak 2013. Saat ini akun tersebut memiliki 418 pengikut dan mengikuti 1.712 akun lain. Beberapa kali akun itu mencuitkan soal kasus Sambo.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyebut ada upaya melakukan framing lewat video itu. Ada narasi bahwa ada yang membocorkan. "Putusan belum, tuntutan juga belum, apanya yang mau dibocorkan," ucapnya.

Menanggapi beredarnya video tersebut, Mahkamah Agung (MA) akan menurunkan tim untuk memeriksa hakim Wahyu. Tapi, Juru Bicara MA Andi Samsan menggarisbawahi bahwa independensi hakim tetap perlu dijaga. "Dalam setiap penanganan perkara, hakim memiliki independensi yang tidak bisa diganggu," terangnya.

Menko Polhukam Mahfud MD juga berkomentar terkait video tersebut. Dia mengatakan, video itu harus diselidiki. Bisa jadi ada pelanggaran etik kalau benar. "Kedua, video itu mungkin dipotong-potong dari rangkaian utuh pembicaraan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Jawa Pos.

Pemotongan video itu membuat kesan tertentu. Namun, Mahfud menduga bahwa video itu merupakan bagian dari upaya melakukan teror terhadap hakim. "Agar tidak berani memberikan vonis hukuman mati," tegasnya.

Logikanya, agar hakim ragu untuk memberikan vonis ke Sambo. Sebab, vonisnya dinilai bagian dari sebuah konspirasi. "Ya, hasil video yang viral. Saya dulu sering mengalami hal serupa itu," terangnya.

Dia menuturkan, ada pengalamannya saat menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Ada kabar yang beredar soal pertemuannya dengan Presiden (ketika itu) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengalahkan gugatan Abdul Gafur dalam pilkada Maluku Utara. Namun, Mahfud tidak peduli dengan isu tersebut. "Gafur tetap kalah di MK. Pun saya tidak pernah bicara dengan Pak SBY soal itu. Tidak bersekongkol kok dituding," jelasnya.

Terpisah, pengamat kepolisian Bambang Rukminto mengatakan bahwa video tersebut kendati belum tentu benar memperkuat asumsi masyarakat yang selama ini kerap disuguhi tontonan perilaku hakim. Yang pasti, dalam sidang yang menyedot perhatian publik, integritas hakim dipertaruhkan. "Bahkan, integritas pengadilan juga dipertaruhkan," terangnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook