Kata Ibu Yosua soal Vonis Richard Eliezer yang Menembak Anaknya

Hukum | Rabu, 15 Februari 2023 - 15:35 WIB

Kata Ibu Yosua soal Vonis Richard Eliezer yang Menembak Anaknya
Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak saat menghadiri sidang kasus pembunuhan anaknya, beberapa waktu lalu. (DERY RIDANSAH/DOK.JAWAPOS.COM/RPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kedua orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat dan istrinya Rosti Simanjuntak turut menyaksikan vonis ringan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Richard selaku eksekutor pembunuhan Brigadir J divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak tak kuasa menahan tangis mendengar vonis ringan terhadap Eliezer. Sebab, vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengajukan hukuman agar Elierzer dihukum 12 tahun penjara.


“Memang kami keluarga telah memercayai hakim yang mulia sebagai perpanjangan tangan Tuhan yang telah memberikan vonis 1 tahun dan 6 bulan kepada Richard eliezer. Biarlah almarhum Yosua melihat, Elizer dipakai Tuhan. Ini perkataan seorang ibu kepada Eliezer dan yang mendukung kita semua,” kata Rosti di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Meski Eliezer telah menembak sang anak tercinta, kata Rosti, ia percaya majelis hakim telah mempertimbangkannya secara independen.

“Walaupun Eliezer menghujani anakku dengan peluru panas, timah panas. Saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis Elizer dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan,” tegas Rosti.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Dia dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook