Dapat Pukulan Berat sepanjang 2022, Kapolri Listyo Sigit Minta Maaf

Nasional | Sabtu, 31 Desember 2022 - 22:00 WIB

Dapat Pukulan Berat sepanjang 2022, Kapolri Listyo Sigit Minta Maaf
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (DOK. DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengakui institusinya mendapat pukulan berat sepanjang 2022. Sejumlah kasus besar mencuat ke permukaan yang melibatkan para petinggi Korps Bhayangkara.

“Sebagai contoh beberapa kasus yang menonjol tentunya jadi perhatian masyarakat, kasus FS atau penembakan Duren Tiga, kasus Kanjuruhan dan kasus narkoba yang melibatkan petinggi Polri, ini tentunya salah satu peristiwa yang membuat pukulan bagi institusi kami,” kata Sigit saat menyampaikan rilis akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (31/12/2022).


Sigit mengatakan, kasus penembakan Duren Tiga ini sudah masuk persidangan. Baik itu untuk terdakwa pembunuhan berencana maupun obstruction of justice.

“Sedangkan kasus narkoba jenis sabu yang melibatkan salah satu petinggi Polri di Sumbar (Teddy Minahasa), saat ini kami sudah menetapkan 11 orang tersangka, 6 orang anggota Polri dan 5 orang masyarakat, ini juga sebagai bentuk komitmen kami untuk menerapkan zero toleran terhadap kasus narkoba,” ucapnya.

“Siapa pun, apa pun pangkatnya, apabila terlibat, kami proses tegas. Ini bagian komitmen kami terkait pemberantasan narkoba dan kasus-kasus lain,” imbuh Sigit.

Sementara itu, untuk kasus kerusuhan Kanjuruhan Polri telah melimpahkan tahap I lima tersangka. Sedangkan satu tersangka lain masih dalam pemberkasan. Dalam kasus itu, 20 personel polisi saat ini tengah diproses dugaan kode etik, sebagian diproses terkait pelanggaran pidana.

“Kami buka ruang dengan beberapa waktu lalu kami lakukan gelar perkara dengan menghadirkan ahli ahli pidana, namun demikian tekait Pasal 340 dan 338 berdasarkan para ahli itu tidak bisa dipenuhi, tentunya kami menindaklanjuti yang menjadi petunjuk atas temuan-temuan tersebut,” pungkas Sigit.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook