Firli Bahuri Tersangka, KPK Akhirnya Minta Maaf

Nasional | Jumat, 24 November 2023 - 14:06 WIB

Firli Bahuri Tersangka, KPK Akhirnya Minta Maaf
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mengenakan topeng Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo saat aksi bersama di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyampaikan permintaan maaf atas kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua KPK Firli Bahuri. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengakui, penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
 
Kasus yang menjerat Firli juga mengikis harapan masyarakat kepada KPK untuk memberantas korupsi.
 
"Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa Indonesia atas peristiwa tersebut yang telah menimbulkan kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi," kata Ghufron dalam keterangannya, Jumat (24/11).
 
Ghufron memastikan KPK tetap bekerja profesional, memberantas korupsi meski diterpa badai buntut penetapan tersangka Firli Bahuri. Hal itu setelah KPK menangkap 11 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur.
 
"Giat tangkap tangan ini dilakukan di tengah hiruk-pikuk peristiwa yang terjadi di KPK. Hal ini menunjukkan bahwa insan KPK tetap bekerja dan KPK masih terdepan dalam memberantas korupsi seperti biasa dan tidak terganggu dengan hiruk-pikuk yang terjadi pada KPK tersebut," ucap Ghufron.
 
Penetapan tersangka terhadap Firli dan hiruk pikuk yang terjadi saat ini, kata Ghufron, menjadi pelajaran dan evaluasi KPK secara internal dan eksternal. KPK berkomitmen berbenah diri dan terbuka terhadap menerima saran dan masukan masyarakat.
 
"Kami berharap masyarakat tetap mendukung secara konstruktif, jika benar mohon didukung, jika salah mohon dikritik untuk kebaikan, terhadap KPK dalam perjuangan memberantas korupsi. KPK adalah milik rakyat dan negara Indonesia, harapan itu masih ada dan akan terus ada dan membesar jika bersama bergandengan untuk memelihara dan merawat harapan Indonesia adil makmur bebas dari korupsi," tegasnya.
 
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, dirinya tak merasa malu meski pimpinannya, Firli Bahuri menyandang status tersangka. Hal ini setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka, kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
Alex beralasan, kasus yang menjerat Firli Bahuri belum terbukti dan belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga dirinya mengedepankan asas praduga tak bersalah.
 
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti," ujar Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11).
 
"Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, itu dulu yang kita pegang," sambungnya.
 
Alex juga menyatakan tak mempermasalahkan penilaian masyarakat terhadap kelembagaan KPK. Karena itu, ia menyatakan tak perlu melontarkan permintaan maaf meski Firli Bahuri menyandang status tersangka.
 
"Masyarakat menilai? Masyarakat dasarnya apa? Kan begitu tetapkan tersangka? Oke, tetapi, sekali lagi ini baru tahap awal, nanti masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini," pungkas Alex.


Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi










Tuliskan Komentar anda dari account Facebook