Jadi Tersangka Dugaan Pemerasaan Eks Mentan, Ternyata Gaji Ketua KPK Capai Ratusan Juta per Bulan

Hukum | Jumat, 24 November 2023 - 21:35 WIB

Jadi Tersangka Dugaan Pemerasaan Eks Mentan, Ternyata Gaji Ketua KPK Capai Ratusan Juta per Bulan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Firli Bahuri sudah ditetapkan tersangka atas dugaan kasus pemerasan, lantas berapa berapa besaran gaji Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?

Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli Bahuri menjalani klarifikasi selama tiga jam oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk dimintai keterangan soal dugaan pemerasan terhadap SYL pada Senin (20/11).


Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah memeriksa 86 saksi dan 8 ahli pada kasus tersebut. Adapun 8 ahli tersebut menurut Ditreskrimum Baru Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak terdiri dari ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu ahli atau pakar mikro ekspresi, satu ahli multimedia, dan satu ahli digital forensik.

Atas perbuatannya, ketua KPK Firli Bahuri Firli terancam penjara seumur hidup karena diduga melanggar pasal 12E dan atau pasal 12B dan atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP. Lantas berapakah besaran gaji Firli sebagai Ketua KPK?

Untuk besaran gaji pimpinan KPK sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam Pasal 3, dijelaskan pimpinan KPK tidak hanya mendapatkan gaji pokok saja, melainkan tunjangan jabatan dan tunjangan kehormatan.

"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan Penghasilan yang meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Kehormatan setiap bulan," bunyi pasal 3 dalam PP Nomor 82 Tahun 2015.

Adapun besaran gaji pokok pimpinan KPK dalam pasal tersebut dijelaskan sebesar Rp 5.040.000. Kemudian untuk tunjangan jabatannya yakni sebesar Rp 24.818.000 dan tunjangan kehormatan Rp 2.396.000.

Tidak berhenti di situ saja, pada pasal 4 di Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, ketua KPK bersama wakilnya juga diberikan tunjangan fasilitas setiap bulannya. Tunjangan fasilitasnya meliputi fasilitas perumahan, transportasi, asuransi kesehatan dan jiwa serta hari tua. Rinciannya yaitu untuk Ketua KPK berhak mendapatkan tunjangan fasilitas sebesar Rp37.750.000 dan tunjangan transportasi Rp29.546.000.

Kemudian tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa senilai Rp 16.325.000 dan tunjangan hari tua sebesar Rp 8.063.500. Untuk lebih jelasnya, berikut tabelnya:

1. Gaji pokok: Rp 5.040.000 per bulan
2. Tunjangan jabatan: Rp 24.818.000 per bulan
3. Tunjangan kehormatan: Rp 2.396.000 per bulan
4. Tunjangan perumahan: Rp 37.750.000 per bulan
5. Tunjangan transportasi: Rp 29.546.000 per bulan
6. Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa: Rp 16.325.000 per bulan
7. Tunjangan hari tua: Rp 8.063.500 per bulan

Sehingga jika ditotal, Ketua KPK Firli bahuri mendapatkan Rp 123.938.500 setiap bulannya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook